KPU Kota Kediri Tetapkan Titik Lokasi Kampanye dan APK Pilkada 2024

KPU Kota Kediri Tetapkan Titik Lokasi Kampanye dan APK Pilkada 2024
KPU Kota Kediri saat rakor bersama LO paslon (tim kampanye), Bawaslu, Kepolisian, Satpol PP dan2 Bagian Pemerintahan Perizinan setempat, Senin (30/9/2024).(Foto: Chandra SP)

KOTA KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menetapkan sejumlah titik lokasi kampanye serta tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024.

Dalam merumuskan hal tersebut, KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan Liaison Officer (LO) paslon (tim kampanye), Bawaslu, Kepolisian, Satpol PP dan Bagian Pemerintahan Perizinan setempat.

Kemenkumham Bali

Roihatul Jannah, selaku Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan, masa kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor: 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor: 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan, pada 27 November 2024.

BACA JUGA  Hari Pertama Kampanye, Mas Dhito Tancap Gas Kunjungi Warga

“Jadi kita sudah tentukan titik lokasi pemasangan APK sesuai dengan Perwali Kediri Nomor 42 Tahun 2018,” terang Roihatul Jannah, dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

Ia menjelaskan, untuk mekanisme kegiatan kampanye setiap paslon harus memberikan jadwal dan melapor ke pihak kepolisian dengan surat tembusan kepada KPU dan Bawaslu.

“Jadi, tim paslon yang membuat jadwal setiap kegiatan kampanyenya. KPU Kota Kediri memfasilitasi untuk paslon wali kota dan wakil wali kota Kediri yaitu dengan mencetakkan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet dan atau poster sesuai dengan pasal 24 tentang bahan kampanye,” papar perempuan yang akrab disapa Icha itu.

Ia menyatakan bahwa ketentuannya sesuai jumlah DPT KPU Kota Kediri dibagi dengan dua paslon.

BACA JUGA  "Quick Count" Indikator: Pasangan Pram-Rano Unggul dari RIDO-Dharma-Kun di Pilkada Jakarta

“KPU juga memfasilitasi APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul,” katanya.

Icha menambahkan, desain serta materi pada bahan kampanye Pilkada dan APK tersebut harus sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1.363 tahun 2024.

“Selanjutnya KPU memfasilitasi APK dengan memasang, memelihara dan melepaskan APK oleh pihak lain dalam perikatan kontrak (vendor) dengan KPU Kota Kediri,” tutupnya. (CN/01)