Jelang Pergantian Presiden, OC Kaligis Kembali Ingatkan Erick Thohir soal Jiwasraya 

OC Kaligis Jiwasraya
OC Kaligis (Dok.Sudutpandang.id)

“Karena sebentar lagi pergantian Presiden, kami mengingatkan kepada Pak Menteri di saat dilantik, sumpah bapak adalah taat undang-undang. Putusan pengadilan sama dengan undang-undang.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis kembali mengingatkan Menteri BUMN Erick Thohir agar melaksanakan putusan pengadilan terkait pengembalian uang sebesar kurang lebih Rp35 miliar di PT Asuransi Jiwasraya.

Kemenkumham Bali

Karena sebentar lagi pergantian Presiden, kami mengingatkan kepada Pak Menteri di saat dilantik, sumpah bapak adalah taat undang-undang. Putusan pengadilan sama dengan undang-undang,” ujar OC Kaligis dilansir dalam suratnya, Sabtu (5/10/2024).

Ia menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan kepada Jiwasraya untuk melunasi kewajibannya terhadap pemegang polis protection plan.

Berikut surat permohonan selengkapnya O.C Kaligis yang ditujukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir:

Jakarta, 2 Oktober 2024
No. 827/OCK.X/2024
HAL : MOHON PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP POLIS SAYA, O.C.KALIGIS, YENNY OCTORINA MISNAN, ARYANI NOVITASARI TOTAL SEBESAR KURANG LEBIH Rp.35 MILIAR.

Kepada Yth.

Bapak ERICK THOHIR, MBA.
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA R.I.
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA R.I.
Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini : O.C.KALIGIS, S.H., YENNY OCTORINA MISNAN dan ARYANI NOVITASARI, Pemegang Polis Protection Plan PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero).

1. Dari media kami mendengar bahwa OJK telah memerintahkan kepada Jiwasraya untuk melunasi kewajiban Jiwasraya terhadap pemegang polis protection plan.

2. Karena sebentar lagi pergantian Presiden, kami mengingatkan kepada Pak Menteri, di saat Pak Menteri dilantik, sumpah bapak adalah taat undang-undang.

3. Putusan pengadilan sama dengan undang-undang.

4. Berikut rincian polis kami :

4.1. POLIS a/n O.C.KALIGIS No.KN 070104547 dengan nilai Rp.5.000.000.000, –

4.2. POLIS an YENNY OCTORINA MISNAN terdiri dari 5 polis masing-masing :

  • KN 070104826 dengan nilai Rp.1.000.000.000.
  • KN 070104645 dengan nilai Rp.1.000.000.000,
  • KN 070104542 dengan nilai Rp.3.000.000.000,
  • KN 070104146 dengan nilai Rp.1.500.000.000,
  • -KN 070104088 dengan nilai Rp.2.500.000.000,-

4.3. POLIS a/n ARYANI NOVITASARI terdiri dari 5 polis masing-masing :

  • KN 070104822 dengan nilai Rp.1.000.000.000,
  • KN 070104646 dengan nilai Rp.1.000.000.000,
  • KN 070104541 dengan nilai Rp.3.000.000.000,
  • KN 070104147 dengan nilai Rp.1.500.000.000,
  • KN 070104085 dengan nilai Rp.2.500.000.000, –

5. Polis-polis tersebut telah menjadi bagian dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst., jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.176/Pdt/2022/ PT.DKI dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. No.96 PK/Pdt/2024.

6. Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap in kracht dan karenanya kami mohon agar Bapak selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara memerintahkan PT.Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk membayar kewajibannya kepada kami, sesuai dengan Putusan Pengadilan yang sudah in kracht, yang jumlahnya terhitung sampai dengan tanggal 01 Oktober 2024 adalah sebesar kurang lebih Rp.35 Miliar.

Demikianlah permohonan kami, atas perhatian Bapak Menteri, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PROF.DR.O.C.KALIGIS

YENNY OCTORINA MISNAN

 

ARYANI NOVITASARI

Tembusan :
– Yang kami hormati, Bapak Presiden Ir. JOKO WIDODO
– Yang kami hormati, Presiden Terpilih Bapak PRABOWO
– Yth.Ibu Menteri Keuangan R.I.
– Yth.Bpk.Menkopolhukam RI
– Yth.Ketua Otoritas Jasa Keuangan
– Yth.Dreksi PT.ASURANSI JIWASRAYA (Persero)
– Yth. Media.(tim)

BACA JUGA  Pemerintah Fasilitasi Korban Kebakaran Plumpang