Tri Indroyono
Hukum  

Kejagung Tangkap DPO Korupsi KUR BRI dan KUPEDES Saat Kabur

KUPEDES
Kejagung Tangkap DPO Korupsi KUR BRI dan KUPEDES Saat Kabur (Foto: Humas Kejagung RI)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan SL (48) yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) BRI) kepada masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, SL merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan. Ia akan kabur melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kemenkumham Bali

“Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose (Pidsus-7) tanggal 1 Juli 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan tanggal 02 Juli 2024,” kata Harli dalam keterangan resminya, Jumat (4/10/2024).

BACA JUGA  Pengurus IKA FH Unila 2023-2028 Dilantik Staf Ahli Kejagung

“Selanjutnya Tersangka SL diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pacitan,” sambung Harli.

Lebih jauh, Harli mengatakan, melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.(PR/04)