Hemmen
Bali, Hukum  

Rektorat Universitas Udayana Digeledah Kejati Bali

Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali (FOTO:Dok.Ant)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, melakukan penggeledahan di gedung Rektorat Universitas Udayana (Unud) terkait pemeriksaan lanjutan atas dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Berdasarkan pemantauan di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 09.00 WITA hingga sore, sebanyak 16 orang penyidik Kejati Bali memeriksa beberapa dokumen penting terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana SPI di universitas terbesar di Pulau Dewata tersebut.

Kemenkumham Bali

Selain penyidik Kejati, ada enam orang lainnya berasal dari Polda Bali yang bertugas membantu pengamanan penyelidikan tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik secara berurutan mendatangi beberapa ruangan di lantai tiga gedung rektorat.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan, penggeledahan tersebut masih lanjutan proses penyelidikan terhadap dugaan adanya penyalahgunaan dana SPI di universitas tersebut.

“Ya (masih terkait pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi). Ini masih penggeledahan. Nanti kita akan sampaikan hasilnya setelah penggeledahan,” kata A Luga Harlianto.

Sebelumnya, pada (7/10) Kejati Bali melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat Universitas Udayana Bali berdasarkan surat bernomor B-2069/N.I.5/Fd.I/09/2022 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Jaksa Utama Pratama Agus Eko Purnomo.

Kelima orang yang dipanggil oleh Kejati Bali itu menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Sub Koordinator Umum dan Keuangan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.

Sementara itu, juru bicara Universitas Udayana Bali Putu Ayu Asty Senja Pratiwi dalam pesan singkatnya mengatakan, penggeledahan itu berpusat pada pengelolaan dana SPI dari mahasiswa baru jalur mandiri dan dana penelitian tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.(02/Ant)

Tinggalkan Balasan