Tri Indroyono

KY dan MA Akan Kawal Terus Kenaikan Gaji Hakim

KY
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) berkomitmen untuk terus mengawal peningkatan kesejahteraan hakim yang digaungkan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

“KY dan MA berkomitmen untuk mengawal dan mengadvokasi peningkatan kesejahteraan hakim ini agar segera dilaksanakan atau diimplementasikan,” kata Anggota KY Joko Sasmito, Kamis (10/10/2024).

Kemenkumham Bali

Menurut Joko, KY dan MA memahami kegelisahan para hakim yang menuntut peningkatan kesejahteraan yang tidak berubah selama 12 tahun terakhir. Kedua lembaga juga memastikan akan memberi perhatian dan mendukung tuntutan tersebut.

Ia berpandangan, memenuhi kesejahteraan sebagai salah satu upaya menjaga integritas para hakim. Ia menilai saat ini kesejahteraan yang tidak sebanding dengan tanggung jawab hakim akan memunculkan kerentanan dalam menjaga independensi.

BACA JUGA  Pencapaian Timnas Basket 3x3, Diharapkan Bisa Lebih Baik Dari Edisi Sebelumnya

“KY dan MA berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dapat memahami dan mendukung persoalan ini segera memberikan persetujuan,” ucapnya.

Ia memerinci, kesejahteraan yang perlu menjadi atensi bersama meliputi empat hal. Pertama, peningkatan tunjangan jabatan hakim karena sejak tahun 2012 belum ada penyesuaian kenaikan. Kedua, peningkatan tunjangan kemahalan karena saat ini para hakim kesulitan pada saat mutasi atau pindah lokasi penempatan.

“Ketiga, perlunya jaminan kesehatan yang melindungi keluarga hakim karena saat ini asuransi hanya untuk hakim saja. Keempat, perlu ada atensi untuk jaminan keamanan hakim dan pengadilan,” katanya.

Di sisi lain, lanjutnya, KY dan MA meyakini bahwa status hakim sebagai pejabat negara juga perlu diikuti dengan adanya UU Jabatan Hakim. Hal ini demi memastikan terpenuhinya kesejahteraan dan akuntabilitas hakim.

BACA JUGA  Menyoal Kosongnya Hakim Agung TUN Pajak dan Legal Standing Jaksa Ajukan PK

“Sehingga kesejahteraan hakim yang meliputi besaran gaji dan tunjangan hakim, rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan keamanan dapat dipenuhi tanpa adanya kendala legislasi dan regulasi. Di samping itu, akuntabilitas hakim sebagai pejabat negara juga dapat ditegaskan dalam undang-undang tersebut,” katanya.

Pernyataan Joko itu merupakan pernyataan kelembagaan KY dan MA terkait rencana cuti bersama para hakim untuk peningkatan kesejahteraan. Diketahui, SHI menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7–11 Oktober 2024.(PR/04)