Jaga Integritas dan Rawat Kepercayaan: Sinergi Lintas Peradilan MA

Integritas
Foto: Ilustrasi

“Sinergi empat lingkungan peradilan dan keteladanan pimpinan jadi kunci jaga integritas serta kepercayaan publik pada MA”

Oleh: Sumber Humas MA

Sejatinya, lembaga peradilan memperoleh legitimasi bukan hanya dari titah konstitusi maupun undang-undang saja, melainkan juga berasal dari kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

Dalam meraih kepercayaan tersebut, integritas lembaga peradilan menjadi hal mutlak yang wajib dipenuhi, bukan hanya oleh salah satu unsur lembaga, baik itu hakim maupun aparatur peradilan pada seluruh badan peradilan harus secara bersama- sama menjaga nilai-nilai luhur yang salah satunya telah dituangkan ke dalam Delapan Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya yang terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, harus menjaga sinergi dan semangat bersama dalam menjaga marwah dan integritas lembaga.

Masyarakat melihat lembaga peradilan sebagai satu kesatuan institusi. Sehingga, permasalahan integritas pada salah satu satuan kerja dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap lembaga peradilan secara keseluruhan.

Dalam merawat kepercayaan ini, hakim dan aparatur peradilan dari empat lingkungan peradilan acapkali menghadapi persoalan yang serupa, diantaranya adalah potensi konflik kepentingan, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta jabatan, hingga tekanan dari pihak eksternal.

BACA JUGA  Catatan O.C Kaligis: Upeti

Sehingga, diperlukan upaya bersama yang dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya pertukaran praktik baik lintas badan peradilan, forum komunikasi bersama, ataupun edukasi dan internalisasi nilai-nilai luhur.

Budaya integritas ini, sangat dipengaruhi oleh pimpinan masing-masing satuan kerja. Pimpinan harusnya menjadi role model dalam berbagai hal, mulai dari kepatuhan terhadap aturan hingga disiplin pada setiap satuan kerja.

Demikian juga sinergi lintas badan peradilan dapat dibangun jika para pimpinan dapat bekerjasama dalam membangun hubungan baik dan menyamakan persepsi dalam menjaga integritas dan marwah lembaga.

Integritas yang dibangun tidak lain berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, sehingga seluruh pelanggaran serta penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh hakim dan aparatur peradilan dapat dicegah sedini mungkin.

Penguatan integritas dan sinergi lintas badan peradilan ini menemukan relevansinya dalam gagasan negara hukum modern (welfare state), di mana lembaga peradilan tidak hanya berfungsi sebagai corong undang-undang, melainkan sebagai penjaga keadilan substantif.

BACA JUGA  Rohadi Optimis Permohonan PK Dikabulkan Mahkamah Agung

Menurut Jimly Asshiddiqie (2006), kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri harus diimbangi dengan akuntabilitas moral dan kelembagaan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Maka, pengawasan eksternal maupun internal yang terintegrasi di bawah naungan Mahkamah Agung menjadi instrumen vital dalam memastikan bahwa setiap aparatur peradilan tetap berada pada koridor hukum dan etika profesi yang luhur.

Selain faktor pengawasan struktural, dimensi sosiologis hukum juga menunjukkan bahwa efektivitas penegakan integritas sangat bergantung pada budaya hukum (legal culture) para pelaku penegak hukum itu sendiri.

Sebagaimana dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman (2011), sistem hukum tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan nilai, sikap, dan perilaku aparatur yang menjunjung tinggi kejujuran. Dalam konteks empat lingkungan peradilan di Indonesia, keteladanan seorang pimpinan satuan kerja berperan sebagai motor penggerak budaya hukum tersebut, sehingga internalisasi nilai-nilai integritas dapat bertransformasi menjadi kesadaran kolektif yang berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan.

BACA JUGA  Kajati Jatim Lantik 5 Kajari Baru, Tekankan Integritas Kepemimpinan

Sebagai penutup, menjaga integritas peradilan bukan pekerjaan satu hakim, satu pimpinan, atau satu satuan kerja. Ia merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan keteladanan, sistem yang kuat, pengawasan, transparansi, dan keberanian untuk saling mengingatkan.

Sinergi lintas badan peradilan menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa nilai integritas tidak berhenti sebagai slogan, tetapi hadir dalam setiap proses pelayanan dan pelaksanaan tugas peradilan.

Referensi Buku:

  • Asshiddiqie, Jimly. (2006). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
  • Friedman, Lawrence M. (2011). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. (M. Khozin, Penerjemah). Bandung: Nusa Media.

Penulis adalah Humas MA