Bawaslu Kota Kediri Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Siwaslih Pilkada 2024

Bawaslu Kota Kediri Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Siwaslih Pilkada 2024
Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Suhartono, saat memapaparkan terkait aplikasi Siwaslih, Selasa (29/10/2024).(Foto: Chandra SP)

KOTA KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri menggelar sosialisasi terkait aplikasi Sistem Pengawasan Pemilih (Siwaslih) Pilkada Serentak 2024.

Sosialisasi aplikasi Siwaslih bagi pengawas Ad Hoc ini berlangsung  di salah satu hotel di Kota Kediri, Selasa (29/10/2024)

Kemenkumham Bali

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Suhartono mengatakan, kegiatan ini juga merupakan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Siwaslih pada Pilkada 2024.

“Siwaslih yaitu perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Walikota,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Hartono itu menerangkan, aplikasi ini akan digunakan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mengawasi proses pemungutan suara, penghitungan suara hingga rekapitulasi.

BACA JUGA  KPU Kota Kediri Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 222.596 Pemilih

“Aplikasi ini adalah alat kerja berupa aplikasi yang digunakan PTPS untuk pelaporan ke Bawaslu RI,” paparnya.

Hartono mengatakan, setiap Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan PTPS dibuat akun tersendiri

“Ketika ada di TPS setiap anggota PTPS akan dibekali aplikasi Siwaslih yang digunakan untuk pelaporan secara cepat lewat online ke Bawaslu RI,” pungkasnya.(CN/01)