“Seminar Nasional ini merupakan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu, sebagai sumbangsih pemikiran atau konsep hukum konkret terkait penyelenggaraan transportasi udara yang sesuai dengan kondisi saat ini dan hukum udara internasional yang berlaku.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum (S-2) Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (FH Unsurya) Angkatan IV sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Perlindungan Hukum Pengangkutan Transportasi Udara Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Perdata” di Aula Hercules Kampus A Universitas Suryadarma, Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Mewakili Rektor Unsurya Marsda TNI (Purn.) Dr. Sungkono, S.E., M.Si., Dekan FH Unsurya Marsda TNI (Purn.) Dr. Sujono, S.H, M.H., CFrA., membuka Seminar Nasional Hukum Udara yang berlangsung pukul 08.00 – 12.00 WIB itu.
Dekan FH Unsurya dalam sambutannya menyampaikan bahwa Seminar Nasional ini merupakan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu, sebagai sumbangsih pemikiran atau konsep hukum konkret terkait penyelenggaraan transportasi udara yang sesuai dengan kondisi saat ini dan hukum udara internasional yang berlaku.
Purnawirawan TNI AU peraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta itu berharap, Seminar Nasional ini dapat menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang konstrukstif dalam rangka pembaruan hukum terkait transportasi udara nasional yang lebih baik dan modern.
Acara dipandu moderator Kolonel (Kum) Amelia Farissa Devi, S.H., M.H., ini menghadirkan dua orang akademisi yakni Dr. Supri Abu, S.H., M.H., Dosen FH Unsurya dan Ridha Adiya Nugraha, S.H, LLM Dosen Universitas Prasetya Mulya.
Dr. Supri Abu, S.H., M.H., menyampaikan materi berjudul “Aspek Hukum Udara Internasional dan Hukum Pidana dalam Transportasi Udara”. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: 62 Tahun 2017 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Safety Data Collection and Processing Systems (Annex 19).
Narasumber juga memaparkan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971 yang telah diratifikasi Indonesia dan dimasukkan ke dalam KUHP melalui UU Nomor: 4 Tahun 1976.
Narasumber selanjutnya, Ridha Adiya Nugraha, S.H, LLM memaparkan materi berjudul “Perkembangan Hukum Penerbangan: Tinjauan Aspek Perdata”. Alumnus FH Universitas Indonesia (UI) itu menyampaikan terkait Konvensi Warsawa 1929 dan Konvensi Montreal 1999 yang telah diratifikasi Indonesia dalam penerapannya.
Hadir dalam Seminar Nasional, Direktur CDC Marsma TNI (Purn.) Dra. Rini Mukayani, M.AP, Ketua Prodi S2 Magister Hukum Brigjen TNI (Purn.) Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H, Kaprodi S1 Ilmu Hukum Dr Diding Rachmat, S.H., M.H., Sesprodi S2 Magister Hukum Dr. Bambang Widarto, S.H., M.H. dan Sesprodi S1 Ilmu Hukum Ario Wendra, S.H., M.H.
Seminar Nasional yang juga diikuti secara virtual ini terselenggara atas prakarsa Panitia Pelaksana Mahasiswa Prodi S2 Magister Hukum Sri Djuhanamurti Utari, Parlindungan Banjarnahor, Dameria Kristina Pardede, Ibra Malik dan Hotjen Edison Situmorang.(01)