KOTA KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak tindak pidana yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Kota, Rabu (11/12/2024), didominasi narkoba.
Kajari Kota Kediri, Andi Mirnawaty menjelaskan, barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini didapat dari September hingga pertengahan Desember 2024. Total berjumlah 37 perkara.
“BB yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 47,8 gram beserta alat hisapnya atau bong, ganja kering sebanyak 55 gram, obat keras berupa pil double L sebanyak 23.632 butir. Lalu 2 handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba,” ungkapnya.
Selain itu terdapat BB senjata tajam berupa cutter, gunting, pisau, pakaian, tas, timbangan digital, bong, dan tripleks buku. Semua BB berdasarkan putusan pengadilan bahwa telah dirampas untuk dimusnahkan.
Kajari menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi narkoba dan double L.
“Jadi ini menjadi konsen kami dan teman teman penegak hukum lain, baik itu dari kepolisian maupun dari pengadilan. Kita akan melakukan upaya-upaya maksimal untuk mengurangi peredaran narkoba dan obat keras di Kota Kediri,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, barang haram tersebut juga mengalami peningkatan dibanding pemusnahan sebelumnya.
“Yang jelas dalam satu bulan itu perkara yang paling banyak yang kita tangani yang dikirim SPDP dari Polres itu adalah narkoba dan pil doubel L, sehingga kami berketetapan bersama bahwa untuk ke depan kita akan lebih konsen,” tutup Kajari.(CN/01)