KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kediri memasuki proses hukum. Seorang pemuda berinisial I (19) diserahkan ke Polres Kediri pada Senin (6/7/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyerahan terduga pelaku dilakukan setelah organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Kediri menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berinisial R (16).
Sebelumnya, puluhan anggota organisasi tersebut mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Di lokasi itu, mereka menemui terduga pelaku bersama dua anggota keluarganya untuk meminta klarifikasi atas peristiwa yang diduga terjadi pada Jumat dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di kontrakan tersebut sempat berlangsung kegiatan mengonsumsi minuman keras bersama hingga korban diduga berada dalam kondisi tidak sadar atau tertidur.
Karena terduga pelaku awalnya membantah tuduhan tersebut, proses klarifikasi kemudian dilanjutkan di rumah orang tuanya di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Pertemuan berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan disaksikan pengurus RT, RW, Kepala Dusun Kandangan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat. Hadir pula pendiri Yakuza Maneges, Den Gus Thuba, bersama jajaran organisasi.
Dalam proses klarifikasi tersebut, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan korban yang baru dikenalnya saat menghadiri sebuah konser musik. Sementara itu, pihak keluarga korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan maupun rencana pernikahan dan memilih menempuh jalur hukum.
Sekretaris Jenderal sekaligus Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Bagus Rizki, S.H., mengatakan pihaknya segera menyerahkan terduga pelaku ke Polres Kediri untuk menghindari kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri.
“Kami bergerak cepat dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima aduan warga. Setelah ada pengakuan di hadapan orang tuanya, perkara ini langsung kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Kediri agar diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Bagus.
Ia menambahkan, penyidik dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih berstatus anak. Selain itu, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) maupun ketentuan dalam KUHP sesuai hasil penyidikan.
Menurut Bagus, penetapan pasal sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.
Sementara itu, ayah terduga pelaku, Kholis, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas dugaan perbuatan anaknya. Ia mengaku keluarga sempat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Namun karena keluarga korban memilih menempuh jalur hukum, kami menghormati keputusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini perkara tersebut telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri. Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan, sedangkan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa. Penetapan status hukum maupun pasal yang dikenakan kepada terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berlangsung. (CN)


