TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Aksi komplotan polisi gadungan yang meneror seorang warga di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, berhasil diungkap polisi. Dua pelaku telah ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan dan pemerasan terhadap korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Jatiuwung setelah menerima laporan dari korban berinisial M (26), seorang ibu rumah tangga.
“Tim Opsnal Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan komplotan polisi gadungan. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Jauhari, Senin (6/7/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mendatangi kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota reserse.
Untuk meyakinkan korban, mereka memperlihatkan kartu identitas yang diduga palsu. Korban kemudian diancam menggunakan benda yang menyerupai senjata api dan diborgol dengan alasan sedang dilakukan penggerebekan kasus narkoba.
Dalam aksinya, para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, karena korban tidak memiliki uang sesuai permintaan, pelaku membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jatiuwung.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap salah seorang pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui beraksi bersama tiga rekannya.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, HR. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Jauhari.
Dalam penggerebekan di lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor milik korban, dua pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, serta beberapa tanda pengenal yang menyerupai atribut kepolisian.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, dua pelaku lain yang berinisial HS dan Riday masih diburu petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(red)










