Indonesia Tindak Tegas WNA Australia yang Langgar Aturan dan Sebarkan Hoaks

Indonesia Tindak Tegas WNA Australia yang Langgar Aturan dan Sebarkan Hoaks
Plt. Dirjen) Imigrasi, Saffar M. Godam.(Foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Imigrasi akan menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Salah satunya terhadap Julian Petroulas alias (JP), WNA asal Australia yang viral mengklaim memiliki tanah dan bisnis di Bali.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Saffar M. Godam, menanggapi video yang diunggah pria berusia 33 tahun itu. Godam menyatakan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencekal JP per 21 November 2024.

Kemenkumham Bali

Berdasarkan penelusuran, JP menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia pada periode 17 Juni sampai dengan 7 Juli dan 20 Juli sampai dengan 8 Agustus di tahun 2024. Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia.

BACA JUGA  KPK Belum Tahan, Eks Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Setelah dilakukan pengecekan pada Rabu (20/11/2024) lalu, JP juga tidak terbukti memiliki lahan dan restoran sebagaimana yang disebutkannya dalam video. Pada Rabu (18/12/2024), Tim Intelijen
dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan pengawasan kembali ke lokasi villa dan sekitarnya untuk memastikan bahwa JP memang tidak memiliki tanah ataupun bisnis di Bali.

“Konten yang dibuat oleh JP berpotensi merusak citra Indonesia sebagai tujuan investasi. Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor asing,” ujar Godam dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Menurut Godam, investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar. Atas dasar tersebut, WNA Australia dimasukkan ke dalam daftar cekal Ditjen Imigrasi.

BACA JUGA  Imigrasi Ngurah Rai Raih Dua Penghargaan Dalam Pengawasan Orang Asing 

Godam menyatakan, JP melakukan pelanggaran Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebelum viral, lanjutnya, pihaknya telah melakukan patroli cyber dan menemukan pelanggaran yang dilakukan JP. Sehingga yang bersangkutan telah dilakukan tindakan pencekalan kepada yang bersangkutan terhitung semenjak 20 November 2024 lalu.

“Kami akan menggunakan unit cyber yang kita miliki untuk melakukan pemantauan dan analisa pada media sosial, untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan negara,” ujarnya.

Godam juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh warga negara asing di sekitar mereka. Melaporkan segera ke kantor imigrasi terdekat atau melalui saluran pengaduan online yang telah disediakan.

BACA JUGA  Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Silmy Karim: Dukung Ekonomi Indonesia

“Mari kita jaga nama baik Indonesia sebagai negara yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tutup Godam.(One/01)