JAM-Pidum Restui 6 Perkara Narkotika Diselesaikan dengan RJ

Narkotika
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara pada Senin, 10 Maret 2025.

Enam perkara yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif melibatkan tersangka dari berbagai daerah, antara lain:

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

1.Leonardo bin Joko Purnomo – Kejaksaan Negeri Subussalam.

Disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Fera Wati binti Halim – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU yang sama.

BACA JUGA  Bupati Asahan Terima Kunjungan Manajer PLN UP3 Pematang Siantar

3. Indra Pandu Wahyu Utomo bin Djati Asmoro Krisno – Kejaksaan Negeri Kebumen

Disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika.

4. Rifka Hakim Haryono alias Bg bin Haryono – Kejaksaan Negeri Sragen

Disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.

5. Bangkit Zulfikar alias Kimen bin Kodir Harahap – Kejaksaan Negeri Cilacap

Disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.

6. Pupung bin Sumarto (Alm) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Narkotika.

BACA JUGA  Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana Dalam Jual Beli Barang

Adapun alasan Disetujuinya Permohonan Rehabilitasi. Keputusan rehabilitasi ini berdasarkan beberapa faktor penting, di antaranya:

  • Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
  • Tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan hanya sebagai pengguna akhir (end user).
  • Tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan asesmen terpadu, para tersangka dikategorikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.

Sebagian besar tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau hanya dua kali.

Didukung oleh surat keterangan dari pejabat atau lembaga berwenang. Para tersangka bukan produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.

JAM-Pidum menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai daerah untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keputusan ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.(PR/04)