PDNS Kominfo Rugikan Negara Ratusan Miliar, Kejari Jakarta Pusat Tahan Eks Dirjen

PDNS Kominfo Rugikan Negara Ratusan Miliar, Kejari Jakarta Pusat Tahan Eks Dirjen
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra (tengah) didampingi Kasi Intel Bani Immanuel Ginting (kanan) dan Kasi Datun Agung Irawan (kiri) saat konferensi pers di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).(Foto: istimewa)

“Itu baru perhitungan sementara, kita tunggu hasil resmi dari BPKP, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, untuk sementara berdasarkan hitungan kami kerugiannys ratusan miliar.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2024. Salah satu tersangka adalah SAP, eks Dirjen Aplikasi Informatika.

Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, menyebutkan proyek PDNS Kominfo itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah akibat praktik tender yang diatur dan suap antar pejabat dan rekanan swasta.

Empat tersangka lainnya yakni BDA (mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019-2023), NZ (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS), AA (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014-2023) dan PPA (Account Manager PT Docotel Teknologi (2017-2021).

BACA JUGA  Terdakwa Pembakar Kekasih hingga Tewas Dituntut 20 Tahun Penjara

“Proyek strategis nasional ini justru dimanfaatkan sebagai ajang pemufakatan jahat oleh sejumlah oknum. Kami menemukan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Tender proyek ini diarahkan ke perusahaan tertentu dan terjadi praktik suap di antara pejabat Kominfo dan pihak pelaksana kegiatan,” ungkap Safrianto saat konferensi pers di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5).

Safrianto menjelaskan, pekerjaan proyek PDNS Kominfo ini disubkontrakkan, dan peralatan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Ini semua dilakukan agar para pihak memperoleh keuntungan pribadi, termasuk menerima kickback,” kata Safrianto didampingi Kasi Intel Bani Imanuel Ginting dan Kasi Datun Agung Irawan.

Total anggaran proyek PDNS dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai Rp959,4 miliar. Dalam proses penyidikan, tim Kejari Jakpus telah memeriksa 78 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan di 11 lokasi, termasuk kantor Kominfo, perusahaan rekanan, hingga tempat tinggal para tersangka

BACA JUGA  Patrick Kluivert akan Diperkenalkan sebagai Pelatih Timnas Indonesia Hari Ini

Adapun barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp1,78 miliar, tiga unit mobil, 176 gram logam mulia, tujuh sertifikat tanah, 55 barang bukti elektronik dan 346 dokumen.

Kelima tersangka telah kami tahan mulai hari ini, Kamis, 22 Mei 2025, selama 20 hari ke depan. Kami masih akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana korupsi dalam proyek ini,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Terkait kerugian negara dalam perkara, Kajari menyatakan berdasarkan perhitungan sementara senilai ratusan miliar.

BACA JUGA  3 Mobil Wamenaker Noel Hilang Misterius Usai OTT KPK

“Itu baru perhitungan sementara, kita tunggu hasil resmi dari BPKP, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, untuk sementara berdasarkan hitungan kami kerugiannya ratusan miliar,” pungkasnya.(01)