Nikita Mirzani Sakit, Berkas Pelimpahan ke Kejaksaan Ditunda

Nikita mirzani
Artis Nikita mirzani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Meski berkas perkara Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap (P21), pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum dapat dilakukan. Penyebabnya adalah kondisi kesehatan sang artis yang masih belum stabil, sehingga proses hukum pun terpaksa mengalami penundaan.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini penahanan Nikita masih berada dalam kewenangan penyidik kepolisian. Belum ada serah terima resmi tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Status penahanan masih di penyidik. Pelimpahan tahap dua belum dilakukan karena kondisi tersangka belum memungkinkan. Penyerahan baru bisa dilakukan setelah tahap dua dilaksanakan,” ujar Syahron di Kejati DKI Jakarta, Senin (2/6/2025).

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pencuri di 10 Toko dan Gudang di Tambora

Menurut informasi yang diterima kejaksaan, Nikita Mirzani sedang menjalani perawatan medis. Karena itu, proses hukum harus ditunda hingga ia dinyatakan cukup sehat untuk mengikuti persidangan.

“Penyidik menyampaikan bahwa kondisi fisik Nikita belum pulih. Kami menunggu konfirmasi kesehatan dari pihak penyidik sebelum menerima pelimpahan,” jelas Syahron.

Karena pelimpahan tahap dua belum dapat dilakukan, penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Nikita selama 30 hari ke depan, terhitung mulai 2 Juni hingga 2 Juli 2025.

“Perpanjangan penahanan dilakukan secara sah. Ini sudah diperpanjang kembali selama 30 hari,” katanya.

Meskipun Syahron tidak memastikan apakah ini merupakan perpanjangan kedua atau ketiga, ia menegaskan bahwa semua prosedur sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Kunjungi Kaur, Kajati Bengkulu: Kehadiran Korps Adhyaksa Harus Bermanfaat

Pelimpahan tahap dua sangat penting agar jaksa dapat mulai menyusun surat dakwaan dan menjadwalkan persidangan di pengadilan.

“Setelah pelimpahan tahap dua, JPU bisa langsung mempersiapkan dakwaan dan mengajukan jadwal sidang kepada pengadilan. Ini akan mempercepat proses peradilan,” imbuh Syahron.

Syahron menegaskan bahwa penundaan pelimpahan hanya berlaku untuk Nikita Mirzani. Asistennya, Ismail alias Mail, tidak mengalami kendala serupa dan tetap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

“Penundaan ini hanya untuk NM saja, tidak untuk asistennya,” tegasnya.(04)