Kejagung Cegah Dirut Sritex ke Luar Negeri

Asyifa Syafningdyah. Sritex Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), IKL.

Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sritex Tbk serta entitas anak perusahaannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa permintaan pencegahan tersebut telah berlaku sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan.

“Pencegahan ini akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Harli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/6).

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejaksaan menyatakan akan memanggil kembali IKL untuk pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.

BACA JUGA  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

IKL sebelumnya telah dimintai keterangan karena menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex periode 2014-2023.

Ia juga tercatat sebagai direktur dari sejumlah anak perusahaan Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

“Penyidik pada Jampidsus sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli.

Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex.(tim)