BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak tiga titik penyekatan dilakukan di Kabupaten Badung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penyekatan dilakukan mulai dari perbatasan wilayah Kabupaten dan Kecamatan yang dianggap rawan terhadap wabah Covid-19.
Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra, mengatakan, pemantauan, pemeriksaan dan tindakan tegas dilakukan sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Badung.
Ia menyebutkan, ada tiga titik penyekatan dan dua Posko Yustisi yang dilakukan pada masa PPKM Darurat di Kabupaten Badung.
Titik penyekatan yang berada di perbatasan masuk Kota Mangupura antara lain pintu masuk Terminal Mengwi, depan Kantor Camat Mengwi, Simpang Kayu Tulang Kuta Utara dan dua Posko Yustisi yang berada di Jalan Raya Batubolong dan Pantai Berawa Kabupaten Badung.
“Penyekatan ada dua titik yang berada di Kota Mangupura dan satu titik di Kecamatan Kuta Utara yang dilakukan penjagaan oleh personel gabungan dengan kerja sama dengan instansi terkait,” ungkap Kasatlantas Aan.
Pihaknya juga kembali mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi mobilitas selama PPKM Darurat.
“Imbauan masyarakat tentunya salah satu yang penting adalah mengurangi mobilitas di luar untuk hal-hal yang tidak perlu atau hal yang bukan esensial. Kecuali yang sakit akan ke rumah sakit atau berobat ke apotek,” katanya. (One)