Lesti Kejora Klarifikasi Isu Somasi Pelanggaran Hak Cipta

Lesti Kejora
Lesti Kejora Klarifikasi Isu Somasi Pelanggaran Hak Cipta (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyanyi dangdut populer Lesti Kejora tengah menjadi sorotan setelah muncul tudingan terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan penolakan terhadap pertemuan dengan pihak Yoni Dores. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, angkat bicara dan menyampaikan klarifikasi resmi.

Dalam keterangannya kepada media, Sadrakh menegaskan bahwa berita mengenai penolakan Lesti terhadap kunjungan Yoni Dores adalah tidak benar. Ia menjelaskan bahwa saat Yoni datang, Lesti sedang menjalani pekerjaan di luar kota sehingga tidak berada di kediamannya.

“Tudingan bahwa klien kami menolak pertemuan sama sekali tidak berdasar. Lesti sedang tidak ada di rumah karena urusan pekerjaan,” ujar Sadrakh saat konferensi pers di Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/6/2025).

BACA JUGA  Gempa Guncang Jakarta, Pegawai Kantoran Selamatkan Diri

Isu lain yang ikut mencuat adalah klaim bahwa pihak Yoni Dores telah melayangkan tiga surat somasi kepada Lesti Kejora. Namun, menurut Sadrakh, hanya satu surat yang benar-benar diterima secara resmi oleh tim manajemen Lesti.

“Kami hanya menerima satu surat somasi tertanggal 1 Maret 2025, dan telah kami tanggapi pada 6 Maret 2025. Respons tersebut juga sudah diterima kuasa hukum pelapor pada 11 Maret,” ungkapnya.

Lebih jauh, Sadrakh juga membantah tuduhan bahwa Lesti Kejora atau timnya mengunggah lagu milik Yoni Dores ke platform digital seperti YouTube tanpa izin. Ia menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami sudah memeriksa 13 bukti yang diserahkan oleh pelapor, dan tidak ada satu pun unggahan yang berasal dari pihak Lesti, baik secara langsung maupun melalui manajemen,” jelas Sadrakh.

BACA JUGA  Gubernur DKI, Pangdam Jaya dan Kapolda Tinjau Pasar Tanah Abang

Ia juga menambahkan bahwa framing yang dibangun seolah-olah Lesti bersalah justru dapat merugikan nama baik kliennya.

“Tudingan seperti ini sangat berisiko memunculkan persepsi negatif yang tidak berdasar di masyarakat,” imbuhnya.(04)