TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID –Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh suaminya, Indra Adhitya, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tak hanya Chikita, sang ibu yang berinisial AK juga turut dilaporkan dalam kasus tersebut.
Laporan resmi ini telah diajukan ke Polresta Tangerang pada Sabtu, 28 Juni 2025, oleh kuasa hukum Indra, Raidin Anom, yang menyebutkan bahwa laporan tersebut merujuk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kami melaporkan dua orang, yakni CC (Chikita Meidy) dan AK (ibunya), atas dugaan KDRT baik fisik maupun psikis,” jelas Raidin saat ditemui di Mapolresta Tangerang.
Menurut keterangan Indra Adhitya, selama empat tahun pernikahan, ia mengalami beberapa insiden yang diduga termasuk tindakan kekerasan fisik. Salah satu kejadian yang disebutkan adalah saat Chikita diduga melempar botol skincare hingga mengenai kepalanya.
“Saya pernah dilempar botol skincare, dan mengenai kepala saya. Tidak ada luka fisik, tapi dampaknya secara psikologis cukup terasa,” ujar Indra.
Kuasa hukumnya menambahkan bahwa bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya terbatas pada luka fisik, tetapi juga menyangkut dampak emosional dan mental yang dirasakan oleh korban.
Sebelumnya, pihak Indra Adhitya mengaku telah mencoba menyelesaikan permasalahan rumah tangga tersebut melalui jalur mediasi. Surat somasi bahkan telah dikirimkan sebagai bentuk itikad baik.
“Kami sudah coba menempuh jalur damai, namun tidak ada respons positif. Karena itu, kami memilih menempuh langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Raidin.
Ipda Purbawa, selaku Kasi Humas Polresta Tangerang, membenarkan adanya laporan terkait dugaan KDRT terhadap Chikita Meidy. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal.
“Benar, kami sudah menerima laporan dugaan KDRT. Saat ini sedang dalam tahap penyelidikan untuk mendalami informasi dan bukti yang disampaikan pelapor,” ujar Purbawa.(04)