JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Edi Hendra Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (9/7/2025), mendadak diskors oleh majelis hakim. Sidang yang digelar di ruang Ali Said itu terganggu oleh bau menyengat dari barang bukti pakaian milik korban, Robait Rizki, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Robait Rizki di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. JPU menyebut terdakwa memiliki hubungan khusus dengan istri korban, yang diduga menjadi motif utama terjadinya peristiwa tragis tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi saat korban ditusuk di bagian perut dengan pisau badik hingga terjatuh. Anak korban yang menyaksikan kejadian tersebut mencoba menghentikan pelaku, namun ikut terluka di bagian tangan saat berusaha menahan pisau.
JPU Nugraha menjerat terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi, termasuk istri korban yang menjadi saksi kunci dalam dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Namun, saat majelis hakim yang diketuai oleh Heru Kuncoro dengan anggota Ni Made Purnami dan Subcin Eko Putro meminta JPU menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban, aroma anyir yang sangat menyengat segera memenuhi ruangan.
Beberapa pengunjung dan pihak yang hadir langsung keluar dari ruang sidang karena tidak tahan dengan bau tersebut. Petugas pengadilan sempat menyemprotkan pengharum ruangan, namun bau tetap tidak hilang.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menskors sidang selama beberapa waktu agar kondisi ruangan bisa dinetralisir.
“Sidang kami skors hingga ruangan kembali kondusif,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
Sidang rencananya akan dilanjutkan setelah kondisi ruang sidang memungkinkan untuk digunakan kembali.(Paulina/01)


