JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi dengan media sekaligus mendorong transparansi peradilan, termasuk dalam sosialisasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan media gathering bersama para juru bicara MA dan insan pers di Jakarta.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum perkenalan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi MA RI yang baru, Andi Julia Cakrawala. Forum ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi publik agar informasi terkait kebijakan dan putusan lembaga peradilan tersampaikan secara transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto menjelaskan bahwa pengisian jabatan Kepala Biro Hukum dan Humas telah melalui proses seleksi terbuka, mulai dari mekanisme open bidding hingga penetapan kandidat terbaik.
Dalam kesempatan itu, Suharto menegaskan bahwa MA saat ini tengah memfokuskan perhatian pada persiapan implementasi KUHP baru.
Untuk itu, MA telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi KUHP yang bertugas menginventarisasi berbagai regulasi dan kebijakan yang perlu disesuaikan.
Ka menyampaikan bahwa Pokja tersebut telah menghasilkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pemahaman hakim terkait konsep pemaafan hakim dalam KUHP baru.
Pihaknya pun berharap dukungan media dalam mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
“Mahkamah Agung membutuhkan dukungan media untuk mengedukasi publik mengenai berbagai kebijakan baru yang lahir sebagai konsekuensi implementasi KUHP baru,” ujar Suharto.
Selain itu, MA juga tengah menyiapkan surat edaran lanjutan sebagai bagian dari penguatan implementasi KUHP baru setelah proses sosialisasi internal dilakukan.
Penguatan Komunikasi
Pada kesempatan itu, Juru Bicara MA, Heru Pramono menekankan pentingnya penguatan komunikasi antara MA dan media melalui mekanisme yang lebih terstruktur.
Ia menyebutkan bahwa MA sedang menyiapkan rapat koordinasi bagi para juru bicara dan humas di seluruh satuan kerja peradilan.
“Langkah tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam penyampaian informasi kepada publik sekaligus menjawab berbagai kendala komunikasi yang kerap dihadapi jurnalis di lapangan,” katanya.
Ia menambahkan, MA juga berencana menggelar pertemuan rutin dengan awak media sebagai forum evaluasi dan penguatan komunikasi publik.
“Citra lembaga peradilan tidak hanya dibangun saat muncul persoalan, tetapi juga melalui penyampaian kebijakan dan putusan yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Heru.
Dalam kesempatan yang sama, Kabiro Hukum dan Humas MA RI, Andi Julia Cakrawala menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterbukaan informasi publik tanpa mengabaikan prinsip independensi peradilan.
“Media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan kebijakan lembaga kepada masyarakat,” ularnya.
Ia menerangkan, MA juga terus mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk sistem informasi perkara dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Hal ini penting dilakukan untuk memperluas akses publik terhadap produk hukum dan kebijakan peradilan.
“Kami berkomitmen agar informasi publik dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat, namun tetap memperhatikan batasan yang berkaitan dengan independensi lembaga peradilan,” tegas hakim yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cirebon itu.
Apresiasi
Sementara itu, Soebandi selaku Kabiro Hukum dan Humas MA RI sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas dukungan dalam menjaga keterbukaan informasi di lingkungan Mahkamah Agung.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama masa tugasnya sebagai Kabiro Hukum dan Humas MA RI.
Dalam sesi diskusi, perwakilan Media Center MA RI mengusulkan agar keterbukaan komunikasi antara humas peradilan dan media terus diperluas, khususnya terkait perkara dan persidangan yang terbuka untuk umum.
Menanggapi hal tersebut, Suharto menegaskan bahwa seluruh masukan dari media akan menjadi bahan evaluasi dan akan ditindaklanjuti ke seluruh satuan kerja peradilan, termasuk Pengadilan Agama, guna memperkuat transparansi informasi publik.
Ia kembali menegaskan bahwa kegiatan media gathering ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat kemitraan dengan media serta meningkatkan transparansi dan pemahaman publik terhadap kebijakan strategis lembaga peradilan.(red)










