JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Muhammad Kerry Adrianto Riza tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan Kerry menjadi Rp 13,4 triliun, dari sebelumnya Rp 2,9 triliun.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Budi Susilo dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertahankan vonis pidana penjara terhadap Kerry Adrianto selama 15 tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Sementara itu, pidana denda diturunkan dari Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Majelis hakim juga memperberat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menjelaskan bahwa penambahan tersebut berasal dari perhitungan kerugian perekonomian negara yang dibebankan kepada Kerry sebesar Rp10,5 triliun.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Budi dalam amar putusannya.
Hakim menyebutkan, apabila harta benda yang dimiliki Kerry tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam perkara ini, Kerry yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan Kerry terbukti memperkaya diri sebesar Rp 2,9 triliun. Perbuatannya disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp25,45 triliun.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Menanggapi putusan banding tersebut, kuasa hukum Kerry, Patra M. Zen, menyatakan kliennya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Tadi saya sudah bicara dengan Kerry. Dia akan pikir-pikir untuk masih ada lagi upaya hukum kasasi,” kata Patra usai persidangan.
Menurut Patra, tim kuasa hukum akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hukum dalam putusan banding sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(red)










