Satpol PP Kediri Gencar Sosialisasi Cukai, Cegah Rokok Ilegal

Rokok Ilegal
Saat kegiatan bersama para pelaku UMKM di kantor Balai Desa Gurah, Selasa (14/10/2025) (Foto : Chandra Nurcahyo)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar di Balai Desa Gurah, Kecamatan Gurah, pada Selasa (14/10/2025).

Acara ini dihadiri puluhan pelaku UMKM dan pedagang lokal yang menjadi sasaran utama edukasi mengenai pentingnya cukai sebagai sumber pendapatan negara.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas instansi, antara lain Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kediri Diah Pujiastutik, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kediri Arintoko Dwi Miharto, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Bayu Aulia Rahman, SH, dan KBO Satreskrim Polres Kediri Ipda Agus Sugiyono.

Dalam paparannya, Diah Pujiastutik menegaskan bahwa sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami peran cukai terhadap penerimaan negara serta bahaya peredaran rokok ilegal.

“Setiap bungkus rokok legal selalu dilengkapi pita cukai. Kalau tidak ada, berarti rokok itu ilegal. Kadang juga ada modus menggunakan pita palsu atau bekas,” jelas Diah di hadapan sekitar 50 peserta.

BACA JUGA  Dandim 0819 Pasuruan Klaim Warga Siap Menikmati Jalan Paving

Ia berharap, setelah mengikuti sosialisasi, para peserta bisa menjadi agen perubahan di lingkungannya dengan menyebarkan informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya terhadap kesehatan maupun keuangan negara.

“Kalau peredaran rokok ilegal menurun, penerimaan negara akan meningkat dan bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tegasnya.

Diah juga menjelaskan mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang menjadi salah satu sumber pendanaan daerah. Menurutnya, daerah mendapat alokasi sebesar 2 persen dari total penerimaan cukai tembakau nasional, yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat (50%), penegakan hukum (10%), dan bidang kesehatan (40%).

“Kalau rokok ilegal makin banyak, dana yang kita terima dari DBHCHT akan berkurang. Padahal dana itu digunakan untuk program yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA  Kelurahan Mojoroto Gelar Lomba Fashion Show Daur Ulang Sampah

Sementara itu, Arintoko Dwi Miharto dari Kantor Bea dan Cukai Kediri mengajak masyarakat turut serta dalam mengawasi peredaran barang ilegal di wilayah Kediri, Jombang, dan Nganjuk.

“Wilayah kerja kami luas. Dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu pengawasan barang ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, pihak Bea Cukai juga memutar video edukatif tentang pita cukai sebagai penanda legalitas produk rokok dan minuman beralkohol. Arintoko menegaskan bahwa penerimaan dari cukai menjadi tulang punggung pembangunan nasional, termasuk kontribusi terhadap APBN yang pada tahun ini menargetkan penerimaan sekitar Rp300 triliun.

Sosialisasi tersebut mendapat respon positif dari para peserta. Astuti, salah satu pelaku UMKM yang hadir, mengaku mendapatkan banyak pengetahuan baru.

BACA JUGA  SMAN 3 Kota Probolinggo Gandeng TNI Latih Kepemimpinan dan Kedisiplinan Siswa

“Saya jadi tahu kalau pajak dan cukai itu manfaatnya besar untuk masyarakat, bukan hanya untuk pemerintah. Sosialisasi seperti ini penting supaya warga lebih sadar,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Kediri semakin paham tentang pentingnya cukai, mampu membedakan produk legal dan ilegal, serta berperan aktif dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.(CN/04)