“Dalam kerangka GRC, titik kritis proyek berada pada struktur pengambilan keputusan, manajemen risiko finansial, serta kepatuhan terhadap prosedur tender dan pengadaan lahan. Manipulasi atau ketidakjelasan dalam proses tender, misalnya, merupakan celah yang sering muncul dalam audit berbagai proyek besar”
Oleh : Dr. Kemal H Simanjuntak, MBA
Wacana bail-out proyek kereta cepat kembali memperkuat perdebatan mengenai bagaimana negara mengelola proyek strategis yang melibatkan kepentingan ekonomi, politik, dan diplomatik. Proyek ini tidak semata urusan infrastruktur; ia menjadi cermin bagaimana keputusan ekonomi-politik bekerja di Indonesia serta seberapa siap struktur Governance, Risk, and Compliance (GRC) kita dalam mengendalikan proyek yang kompleks dan bernilai besar.
Dalam konteks ekonomi politik, keputusan awal pemerintah memilih kerja sama dengan China ketimbang Jepang memang menjadi bagian dari diskursus publik sejak awal proyek dimulai. Banyak laporan dan pernyataan terbuka kala itu yang menyebut bahwa proposal Jepang menawarkan parameter yang menarik jangka kredit lebih panjang, bunga lebih rendah, serta rekam jejak teknis yang telah terbukti di berbagai negara.
Sementara proposal China dinilai lebih cepat dalam proses dan tidak mensyaratkan jaminan pemerintah secara formal. Pilihan ini menunjukkan bahwa pertimbangan politik dan diplomasi kerap berjalan beriringan dengan kalkulasi ekonomi.
Namun kini, ketika biaya membengkak dan opsi bail-out muncul, keputusan tersebut kembali diperiksa melalui kacamata akuntabilitas apakah negara benar-benar melakukan analisis risiko yang memadai, ataukah keputusan strategis terlalu tergesa karena dorongan politik dan kebutuhan menunjukkan pencapaian cepat?
Dalam kerangka GRC, titik kritis proyek berada pada struktur pengambilan keputusan, manajemen risiko finansial, serta kepatuhan terhadap prosedur tender dan pengadaan lahan. Manipulasi atau ketidakjelasan dalam proses tender, misalnya, merupakan celah yang sering muncul dalam audit berbagai proyek besar.
Ketiadaan kompetisi yang benar-benar terbuka, perubahan spesifikasi teknis dan finansial di tengah jalan, serta minimnya audit independen sejak fase awal adalah faktor risiko yang seharusnya dapat diantisipasi.
Ketika biaya proyek melonjak, publik wajar mempertanyakan apakah proses tender dilaksanakan sesuai prinsip transparansi dan kesetaraan, atau apakah ada keputusan strategis yang tidak didukung perhitungan risiko yang kuat Isu pengadaan lahan pun menjadi faktor krusial.
Beberapa temuan dalam proyek infrastruktur lain menunjukkan bahwa data lahan yang tidak akurat, pengelolaan aset yang tidak tertib, atau valuasi tanah yang tidak tervalidasi berpotensi membuka ruang mark-up.
Jika inventarisasi aset negara tidak dilakukan secara presisi, kerugian negara dapat terjadi tanpa disadari. Karena itu, audit legalitas lahan proyek kereta cepat bukan sekadar langkah administratif, tetapi mekanisme vital untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang memanfaatkan celah kelembagaan.
Dalam kondisi demikian, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat baik dalam manipulasi tender, pembengkakan biaya, maupun penyimpangan lahan menjadi keharusan, bukan sekadar respons terhadap tekanan publik. Penindakan yang tegas dan independen merupakan bagian dari governance yang sehat dan memberikan legitimasi moral bagi pemerintah ketika mengajukan bail-out.
Tanpa sanksi yang jelas, kebijakan penyelamatan akan dipersepsikan sebagai pembiaran terhadap kesalahan, bahkan perlindungan terhadap kepentingan tertentu dari perspektif hubungan internasional, audit, koreksi, dan penegakan hukum tidak perlu dianggap mengganggu kerja sama strategis, termasuk dengan China.
Justru sebaliknya, tata kelola yang kuat memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra yang andal dan berintegritas. Standar domestik yang ketat adalah bagian dari profesionalisme negara, dan bukan tanda penolakan terhadap investasi asing. Mitra internasional yang kredibel pun menghargai kepastian hukum lebih dari kompromi yang menimbulkan risiko.
Pada akhirnya, kebijakan bail-out hanya akan diterima publik apabila disertai tiga komitmen utama: pertama, governance yang memastikan keterbukaan data biaya dan audit independen; kedua, manajemen risiko yang meninjau ulang struktur pembiayaan dan dampak fiskalnya; ketiga, compliance melalui penindakan tegas atas penyimpangan yang terbukti.
Dengan pendekatan tersebut, penyelamatan proyek tidak akan sekadar menjadi penutup masalah, tetapi momentum memperbaiki tata kelola pembangunan nasional secara struktural sekaligus memastikan bahwa keputusan strategis, termasuk pemilihan mitra internasional, benar-benar didasarkan pada kalkulasi yang matang, bukan semata pertimbangan jangka pendek.
*Penulis Kemal H Simanjuntak adalah Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tata kelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)










