Kejagung Kirim Tim Tabur Lacak Posisi Silfester Matutina

Tim Tabur
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengerahkan tim tangkap buron (Tim Tabur) untuk membantu pencarian Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet),Silfester Matutina. Silfester merupakan terpidana dalam perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim tabur akan mendukung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam mendeteksi lokasi keberadaan Silfester yang hingga kini belum dieksekusi.

“Iya benar, tim tabur juga men-support tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (31/12/2025).

Menurut Anang, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan terus dilakukan guna memastikan proses pemantauan berjalan maksimal.

BACA JUGA  Kejagung Terima Audiensi Mahasiswa Fakultas Hukum UI

“Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.

Silfester sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA demi memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

Putusan tersebut kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu, hingga kini eksekusi terhadap Silfester belum terlaksana.

Menanggapi rencana eksekusi, Silfester sempat menyatakan kesiapannya. Namun, ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kejaksaan. Ia juga menyebut bahwa persoalan pribadinya dengan Jusuf Kalla telah selesai.

BACA JUGA  Kodim 0820/Probolinggo Memperingati HUT Ke 18 Tahun 2025 Saka Wira Kartika

Di sisi lain, Silfester sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, karena dua kali tidak menghadiri persidangan, permohonan tersebut dinyatakan gugur.

Hingga saat ini, keberadaan Silfester Matutina belum diketahui. Jaksa masih terus melakukan pencarian untuk melaksanakan putusan pengadilan.(PR/04)