JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dilakukan penyidik pada 15 Desember 2025, terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) atau dr. Amira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa keputusan penetapan Richard Lee sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menilai terdapat cukup bukti awal.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Reonald menambahkan, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard pada 23 Desember 2025, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang menjadi Rabu, 7 Januari 2026.
“Berdasarkan keterangan penyidik, dia meminta reschedule pada 7 Januari. Tidak ada informasi terkait kehadiran atau ketidakhadiran sebelumnya,” jelasnya.
Dalam perkara ini, dokter kelahiran 1985 itu dilaporkan Doktif atau dr. Amira Farahnaz. Sebelumnya, Doktif lebih dahulu dilaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam perkara itu, Doktif ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 dan saat ini hanya dikenakan wajib lapor, tanpa penahanan, karena ancaman hukumannya diatur dalam UU ITE dengan maksimal dua tahun.
Terkait kasus tersebut, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan bahwa pihaknya berencana memediasi kedua pihak pada 6 Januari 2026, untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.
“Pemanggilan mediasi sudah dilakukan, kami menunggu kehadiran kedua pihak di Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Dwi.
Kasus Richard Lee kini ditangani oleh Polda Metro Jaya, sementara laporan Doktif Amira terkait pencemaran nama baik berada di bawah Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah saling melapor ke polisi, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda.
Hingga saat ini, Richard Lee menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum, termasuk hadir pada pemeriksaan dan mediasi yang dijadwalkan.(tim)










