Pemdes Tiron dan Polisi Soroti Laporan Warga Soal Aktivitas Galian Tanah

Galian Tanah
Kepala Desa Tiron, Ina Rahayu saat diwawancara media, Selasa (13/1/2026) (FOTO: CHANDRA NURCAHYO)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Aktivitas galian tanah di Dusun Kali Gayam dan Dusun Ngesong, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian serius pemerintah desa dan kepolisian. Sejumlah warga mendesak adanya penertiban karena aktivitas tersebut dinilai menimbulkan dampak lingkungan serta mengganggu keselamatan masyarakat sekitar.

Kepala Desa Tiron, Ina Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak aduan warga terkait operasional armada pengangkut tanah yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara pengelola dan masyarakat.

“Pihak pemerintah desa telah menerima sejumlah laporan dari warga terkait operasional truk galian yang tetap berjalan pada hari Minggu, meski sebelumnya disepakati libur,” kata Kades, dalam keterangannya, pada Selasa (13/1/2026).

Selain pelanggaran jadwal operasional, warga juga mengeluhkan kondisi truk bermuatan tanah yang tidak memenuhi standar keselamatan. Laporan tersebut disertai bukti berupa foto dan pesan WhatsApp yang menunjukkan truk tanpa penutup terpal dan membawa muatan berlebih hingga menyebabkan tanah berceceran di jalan raya.

“Warga melaporkan ada truk yang muatannya tidak ditutup terpal dan terlalu penuh sehingga tanah jatuh di jalan. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa muatan harus tertutup penuh,” ujarnya.

Persoalan lain yang turut dikeluhkan adalah kebersihan roda kendaraan. Meski pihak pengelola menyatakan ban truk telah dibersihkan sebelum keluar dari area galian, kenyataannya masih ditemukan sisa tanah yang tercecer di jalan desa.

BACA JUGA  Jaringan Sabu di Lapas Kediri Terbongkar, Polisi Sita Barang Bukti 31,63 Gram

“Faktanya masih ada material yang jatuh, baik dari muatan maupun dari ban kendaraan. Warga menyayangkan karena kesepakatan yang sudah dibuat tidak dijalankan,” tambahnya.

Ina Rahayu menegaskan bahwa seluruh laporan warga tersebut diterimanya secara langsung dan dilengkapi dokumentasi pendukung. Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Desa Tiron berencana memfasilitasi kembali pertemuan antara warga dan pihak pengelola galian.

“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan bersurat resmi untuk mengundang mediasi di kantor desa. Warga juga sudah menunggu undangan dari pemerintah desa,” jelasnya.

Dalam rencana mediasi tersebut, warga menuntut agar dampak aktivitas galian benar-benar ditangani secara konkret, mulai dari persoalan debu hingga kerusakan infrastruktur jalan desa.

“Yang merasakan dampaknya langsung itu warga, baik polusi maupun kerusakan jalan. Harapan kami, setiap aduan warga segera direspons dan ditangani, termasuk jika ada jalan rusak atau berlubang agar segera diperbaiki,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini warga biasanya menyampaikan keluhan terlebih dahulu kepada pihak pengelola. Apabila tidak mendapatkan tanggapan atau respons yang memadai, barulah laporan disampaikan kepada pemerintah desa.

BACA JUGA  Mendobrak Batas: Negara Menyapa Warga di Titik Terluar

Terkait aspek administrasi lahan galian, Ina Rahayu mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi catatan pemerintah desa. Informasi dari warga menyebutkan adanya dugaan luasan galian melebihi ketentuan, serta proses jual beli tanah yang belum disaksikan perangkat desa dan masih berkaitan dengan persoalan waris.

“Hingga saat ini belum ada kuitansi atau perjanjian jual beli yang disaksikan oleh perangkat desa. Secara administrasi, itu masih menjadi catatan kami,” pungkasnya.

Di sisi lain, keluhan warga terkait lemahnya pengawasan armada pengangkut material turut ditindaklanjuti oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota. Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Yang pertama kami cek lokasi. Yang kedua kami berikan teguran kepada pengemudi truk yang melebihi tonase,” ujarnya kepada media sudutpandang.id.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga menemukan pelanggaran lain, yakni pengemudi truk yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kami menemukan pengemudi yang tidak memiliki SIM dan langsung kami lakukan penindakan berupa tilang,” tegasnya.

AKP Tutud Yudho Prastyawan menambahkan, pihaknya juga telah bertemu langsung dengan pengelola galian tanah untuk menyampaikan hasil temuan di lapangan. Dari pertemuan tersebut, pengelola menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembenahan terhadap armada pengangkut material.

BACA JUGA  Adhi Makayasa 2005, AKBP Samian Jabat Kapolres Sukabumi

“Kami sudah bertemu dengan pihak pengelola galian. Mereka berjanji akan membenahi permasalahan yang terjadi pada armada pengangkut material,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian meminta komitmen serius dari pemilik maupun pengelola galian agar seluruh armada mematuhi aturan lalu lintas, termasuk batas muatan, kelengkapan surat kendaraan, serta penggunaan terpal penutup.

“Kami harapkan kepada pemilik atau pengelola agar benar-benar mematuhi aturan. Penindakan akan terus kami lakukan dan dapat kami buktikan dengan dokumentasi foto-foto di lapangan,” pungkasnya.(CN/04)