Hukum  

Dinilai Jadi Korban Kriminalisasi, PSN Minta Hakim PN Cianjur Objektif Putuskan Perkara PJU

Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, PSN Minta Hakim PN Cianjur Objektif Putuskan Perkara PJU
Ketua Umum Prabu Satu Nasional (PSN) Tengku Muhammad Raju (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal PSN Muharrir Kurnia Ridha (kiri) dan Ketua LBH PSN Tonizal (kanan) saat konferensi pers di Sekretariat PSN, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (24/2/2026). (Foto: Rukmana/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Prabu Satu Nasional (PSN) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur bersikap objektif dan cermat dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjerat terdakwa Dwi Purbo Istiyarno.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan kriminalisasi dalam proses penegakan hukum perkara tersebut.

Ketua Umum PSN Teungku Muhammad Raju menyatakan, dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dinilai tidak sepenuhnya didukung oleh fakta persidangan.

“Banyak framing dan opini yang dibangun seolah-olah terdakwa merupakan pelaku tindak pidana korupsi, padahal faktanya tidak menunjukkan demikian,” ujar Teungku Muhammad Raju dalam keterangan pers di kantor Sekretariat PSN bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (24/2/2026).

Ketua Umum PSN menegaskan, proyek PJU Tahun Anggaran 2023 tidak bersifat fiktif. Menurutnya, pekerjaan telah direalisasikan dan terpasang di lapangan, serta pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog dan kontrak resmi.

BACA JUGA  Inilah Nama Hakim yang Akan Menyidangkan Perkara Ferdy Sambo Dkk

PSN juga menyoroti penyerahan uang sebesar Rp1 miliar dalam proses penyidikan kasus tersebut. Teungku Muhammad Raju menyebut dana tersebut bukan pengembalian kerugian negara, melainkan diserahkan dalam konteks penangguhan penahanan.

“Faktanya, penyerahan dana yang semula diserahkan Rp1,5 miliar kepada oknum dari Polda Metro Jaya hanya diserahkan Rp1 miliar. Dana itu kemudian diposisikan sebagai uang pengembalian dan disita negara. Hal ini yang kami sesalkan,” ungkapnya.

Selain itu, PSN menyoroti aspek audit yang menjadi dasar penanganan perkara. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut tidak menemukan kerugian negara sebagaimana yang didakwakan. Namun demikian, penyidik Kejari Cianjur disebut melakukan audit ulang tanpa klarifikasi kepada pihak terkait.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Yakin Hakim Tolak Nota Keberatan Anak AG

Ia menegaskan, PSN tidak menolak upaya pemberantasan korupsi dan menyatakan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, PSN meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional, terutama dalam perkara yang dinilai berkaitan dengan aspek administratif pengadaan barang dan jasa.

“PSN adalah pendukung Prabowo-Gibran sebelum menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Kami akan terus mengawal perkara ini. Pemberantasan korupsi harus ditegakkan, tetapi tidak dengan cara-cara yang berpotensi menzalimi seseorang,” kata Teungku Muhammad Raju.

Hal senada disampaikan Ketua LBH PSN Tonizal. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini secara objektif dan adil,” harapnya.

Pihaknya pun akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas Mahkamah Agung (MA) bila ternyata tidak objektif dalam memutuskan perkara tersebut.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Janji Perbaiki Kualitas Hidup Hakim Indonesia

Sebagai informasi, JPU dari Kejari Cianjur menuntut terdakwa Dwi Purbo Istiyarno dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Kamis (25/2/2026).(tim)