Alexius Tantrajaya: Polemik Penghitungan Kerugian Negara Jangan Hambat Pemberantasan Korupsi

Avatar photo
Alexius Tantrajaya: Polemik Penghitungan Kerugian Negara Jangan Hambat Pemberantasan Korupsi
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: Dok. Pribadi)

“Kerugian negara merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi sehingga pengaturannya harus jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya meminta polemik mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Alexius Tantrajaya menyusul terbitnya Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026 yang membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

Surat Edaran Kejagung itu diterbitkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tertanggal 2 Maret 2026 menyatakan kewenangan menentukan kerugian negara berada pada BPK.

Alexius mengatakan, kewenangan pemeriksaan dan penetapan kerugian negara sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

BACA JUGA  Melawan Wabah Covid-19 dengan Larangan Mudik

Namun, menurutnya, perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum masih memunculkan polemik terkait lembaga yang dapat melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi.

“Perlu ada kepastian dan sinkronisasi dalam penerapan aturan agar tidak menimbulkan hambatan dalam penanganan perkara korupsi,” kata Alexius, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Ia menyebut unsur kerugian negara merupakan bagian penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi sehingga proses penghitungan kerugian negara perlu berjalan efektif dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Alexius, selain BPK, lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun auditor independen selama ini juga kerap dilibatkan dalam audit investigatif dan penghitungan kerugian negara pada tahap penyidikan.

BACA JUGA  Ricuh Usai Laga Final AFF U-23 2025, Polisi Amankan 22 Suporter

Meski demikian, ia menegaskan hasil penghitungan tersebut tetap harus diuji keakuratan dan kebenarannya dalam proses persidangan oleh hakim.

“Hasilnya tentu diuji keakuratan dan kebenarannya pada saat perkaranya diperiksa di persidangan,” ujarnya.

Alexius juga menilai diperlukan sinkronisasi aturan agar polemik mengenai lembaga yang paling berwenang untuk menghitung kerugian negara tidak berkembang menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan semua institusi agar penegakan hukum dapat berjalan efektif,” kata Alexius.

Alexius kembali menegaskan, pemberantasan tindak pidana korupsi memerlukan dukungan seluruh institusi agar berjalan efektif.

“Harus adanya satu kata dari semua institusi, Indonesia harus bebas dari korupsi agar bisa tercapainya kemakmuran ekonomi Indonesia guna mensejahterakan kehidupan seluruh rakyat Indonesia,” pungkas advokat senior alumnus FH Universitas Jayabaya itu. (red)