Polres Magetan Bongkar Peredaran Sabu di Hari Pertama Operasi Pekat Semeru 2026

Polres Magetan Bongkar Peredaran Sabu di Hari Pertama Operasi Pekat Semeru 2026
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan keterangan pers di Mapolres Magetan, Kamis ,(26/2/2026).(Foto: DNY/Sudutpandang.id

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Hari pertama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026, Polres Magetan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 21,38 gram. Tiga tersangka berinisial TWS, US, dan DMP, warga Kecamatan Magetan, diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan keberhasilan itu dalam konferensi pers pada Kamis (26/2/2026).

Dari tangan tersangka TWS, petugas menyita sabu seberat 1,12 gram. Sementara dari tersangka US dan DMP, ditemukan barang bukti sabu dengan total 20,26 gram. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

BACA JUGA  Buronan Bandar Narkoba Nomor 1 Thailand Ditangkap, Polri Bantu "Royal Thai Police"

“Di hari pertama Ops Pekat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 21,38 gram. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya.

TWS dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman 4–12 tahun penjara.

Sementara itu, US dan DMP disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara.

BACA JUGA  Jalin Komunikasi dengan Masyarakat, Polres Magetan Gelar 'Jumat Curhat'

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Magetan,” tegasnya.

Polres Magetan memastikan akan terus mengintensifkan penindakan selama Ops Pekat Semeru 2026 berlangsung sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Magetan.(DNY/01)