JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan pandangan resmi terkait pembahasan ketentuan digital dalam perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Organisasi profesi wartawan tersebut menilai klausul digital berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri media nasional, kedaulatan data, serta ekosistem pers di dalam negeri.
Siaran pers PWI Pusat, Jumat (27/2/2026), menyatakan bahwa isu ini tidak hanya berkaitan dengan kepentingan bisnis media, tetapi juga menyentuh aspek kedaulatan informasi, data, dan ekonomi nasional. Organisasi tersebut menilai regulasi yang tidak mempertimbangkan kondisi domestik berisiko memperlemah posisi media nasional di tengah dominasi platform digital global.
PWI mencatat, dalam beberapa tahun terakhir sekitar 70 – 80 persen belanja iklan digital nasional mengalir ke platform global. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada daya tahan industri media dalam negeri serta keseimbangan ekosistem informasi. Jika komitmen internasional membatasi ruang kebijakan nasional, dampaknya dikhawatirkan mempercepat penurunan kualitas industri pers dan mempersempit ruang demokrasi.
PWI mendorong pemerintah melakukan kajian menyeluruh sebelum menyepakati ketentuan digital dalam perjanjian tersebut. Aspek yang perlu diperhitungkan, antara lain dampak ekonomi terhadap industri media dan sektor terkait, potensi berkurangnya penerimaan negara, risiko sosial seperti pemutusan hubungan kerja, serta implikasi terhadap kedaulatan data nasional.
PWI juga menyatakan kesiapan untuk berkontribusi melalui penyediaan data dan analisis sebagai bahan pertimbangan kebijakan. Langkah ini diharapkan dapat membantu pemerintah mengambil keputusan yang berpijak pada kepentingan nasional jangka panjang.
Menurut PWI, relasi antara negara dan platform digital global merupakan persoalan kompleks yang juga dihadapi banyak negara. Pengalaman sejumlah negara, termasuk Australia, menunjukkan bahwa isu tersebut berkaitan dengan kepentingan geoekonomi. Karena itu, Indonesia dinilai perlu mempelajari praktik internasional sekaligus memperkuat posisi tawar dalam menghadapi dominasi platform lintas negara.
PWI menegaskan media nasional merupakan aset strategis bangsa yang memiliki fungsi demokratis dan konstitusional. Negara dinilai memiliki tanggung jawab memastikan keberlanjutan pers sebagai pilar demokrasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Undang-Undang Pers.
Organisasi tersebut menyatakan mendukung kerja sama internasional dan diplomasi ekonomi yang memperkuat posisi Indonesia di tingkat global. Namun, kerja sama itu diharapkan tidak mengorbankan kedaulatan informasi serta keberlangsungan pers nasional.
Pernyataan resmi ini ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dan Sekretaris Jenderal, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga keberlanjutan jurnalisme dan kualitas demokrasi di Indonesia.(PR/01)









