PONOROGO, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial AA melalui Bandara Internasional Juanda, Rabu (4/3/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengatakan, keberadaan AA terungkap setelah Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima laporan masyarakat dan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA merupakan pemegang paspor Malaysia yang berlaku pada 29 Juli 2008 hingga 23 Oktober 2013. Ia diketahui merupakan anak dari ayah berkewarganegaraan Malaysia dan ibu warga negara Indonesia, serta lahir di Malaysia.
Dalam kurun waktu 2008 – 2009, AA tercatat beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia. Terakhir, pada 4 September 2010, ia masuk ke Indonesia melalui Batam Centre dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
Dengan fasilitas tersebut, yang bersangkutan hanya diperbolehkan tinggal selama 30 hari sejak tanggal kedatangan dan wajib meninggalkan wilayah Indonesia setelah izin tinggal berakhir.
Namun, setelah izin tinggalnya habis pada 3 Oktober 2010, AA tidak meninggalkan Indonesia. Ia justru menetap bersama ibunya di wilayah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, hingga akhirnya diamankan petugas imigrasi pada 13 Januari 2026.
Sejak izin tinggalnya berakhir, AA telah berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Ia diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
Atas pelanggaran tersebut, AA dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Dalam proses deportasi, tim Inteldakim melakukan pengawalan secara melekat sejak pemberangkatan dari Kantor Imigrasi Ponorogo hingga yang bersangkutan naik ke pesawat tujuan Johor Bahru.
Anggoro menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum keimigrasian.
“Tindakan tegas ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian, serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo, mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Anggoro.(One/01)

