Sosialisasi JKN di Kota Kediri, Anggota DPR RI Nurhadi Serap Keluhan Warga soal BPJS Tidak Aktif

Avatar photo
Sosialisasi JKN di Kediri, Anggota DPR RI Nurhadi Serap Keluhan Warga soal BPJS Tidak Aktif
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, S.Pd., M.H., menyampaikan keterangan pers kepada media usai kegiatan sosialisasi JKN di Kota Kediri. (Foto: Chandra Nurcahyo/sudutpandang.id)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Gedung Serbaguna Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri, Selasa (10/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, Nurhadi juga menyerap berbagai keluhan masyarakat, terutama terkait kartu BPJS Kesehatan yang tiba-tiba tidak aktif.

Sosialisasi JKN bertema “Transformasi Mutu Pelayanan Melalui Inovasi BPJS Kesehatan untuk Memudahkan Akses Pelayanan Kesehatan” itu menghadirkan narasumber dari BPJS Kesehatan sebagai mitra kerja Komisi IX DPR RI. Sekitar 250 peserta dari berbagai kalangan masyarakat menghadiri acara tersebut.

Nurhadi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program JKN sekaligus menampung aspirasi dan persoalan yang dihadapi warga dalam mengakses layanan kesehatan.

“Pada kegiatan ini kami mengajak BPJS Kesehatan untuk menyosialisasikan layanan kesehatan, khususnya program JKN. Kami juga ingin mendengar langsung keluhan masyarakat, terutama terkait kartu BPJS yang tiba-tiba tidak aktif,” ujar Nurhadi kepada wartawan usai kegiatan.

Ia menjelaskan bahwa kepesertaan JKN terbagi menjadi dua kategori, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah serta peserta non-PBI atau peserta mandiri yang membayar iuran secara pribadi.

BACA JUGA  Gaungkan Semangat Perubahan untuk Kota Kediri, Mbak Vinanda-Gus Qowim Diusung Koalisi Besar

Menurut Nurhadi, peserta PBI berasal dari masyarakat kategori desil 1 hingga desil 5. Sementara itu, masyarakat yang masuk kategori desil 6 ke atas tidak lagi mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah sehingga harus menjadi peserta mandiri.

Ia menilai perubahan status kepesertaan kerap terjadi akibat pembaruan data oleh pemerintah pusat. Warga yang sebelumnya masuk desil 4 atau 5 dapat berubah menjadi desil 6 setelah dilakukan pemutakhiran data.

“Perubahan data ini yang sering menimbulkan persoalan di masyarakat karena kartu BPJS yang sebelumnya aktif menjadi tidak aktif,” kata politisi Partai NasDem tersebut.

Nurhadi menyampaikan pemerintah bersama DPR RI telah memberikan solusi sementara berupa masa toleransi pelayanan selama tiga bulan bagi peserta yang kartunya belum aktif.

“Selama tiga bulan ke depan, meskipun kartunya belum aktif, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan. Setelah itu akan dilakukan seleksi lebih ketat agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

BACA JUGA  580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Ia juga menyoroti banyaknya warga yang mendatangi kantor BPJS Kesehatan di Kediri dan Blitar setelah status kepesertaan mereka berubah dari PBI menjadi peserta mandiri.

Nurhadi menyarankan masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan untuk mengajukan verifikasi ulang melalui Dinas Sosial.

“Bagi warga yang merasa masih memenuhi kriteria penerima bantuan dapat mengajukan verifikasi ulang melalui Dinas Sosial. Jika ada masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan kesulitan menormalkan kartu BPJS, silakan disampaikan kepada kami agar dapat dibantu berkoordinasi dengan BPJS setempat,” katanya.

Melalui sosialisasi tersebut, Nurhadi juga mengingatkan masyarakat pentingnya menjaga kesehatan melalui langkah pencegahan.

“Harapannya masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kesehatan. Upaya preventif jauh lebih baik daripada kuratif,” harap Legislator Dapil Jatim 6 (Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kota Blitar dan Kota Kediri) itu.

Sosialisasi JKN di Kediri, Anggota DPR RI Nurhadi Serap Keluhan Warga soal BPJS Tidak Aktif
Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Gedung Serbaguna Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (10/3/2026).(Foto: Chandra Nurcahyo/Sudutpandang.id)

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang termasuk kategori penerima bantuan iuran atau tidak.

BACA JUGA  Vinanda-Gus Qowim Blusukan di Kelurahan Tamanan

Menurutnya, penentuan kategori desil merupakan kewenangan Dinas Sosial berdasarkan data yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. BPJS Kesehatan hanya menindaklanjuti data tersebut dalam pengelolaan kepesertaan.

“Jika terjadi perubahan data atau penonaktifan kepesertaan, masyarakat dapat mengonfirmasi ke Dinas Sosial untuk proses pendataan ulang,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila hasil verifikasi menunjukkan seseorang masih masuk kategori penerima bantuan, maka status kepesertaan dapat diaktifkan kembali dalam waktu sekitar 24 jam.

BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mempermudah akses informasi serta layanan kesehatan bagi peserta. (CN/01)