Kejagung Tetapkan Pemilik PT AKT Tersangka, Dugaan Tambang Ilegal Batu Bara

Kejagung
Kejagung Tetapkan Pemilik PT AKT Tersangka, Dugaan Tambang Ilegal Batu Bara (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik pengelolaan tambang batu bara ilegal yang diduga telah berjalan hampir sembilan tahun. Kasus ini melibatkan PT Asmin Koalindo Tahup (PT AKT) yang disebut tetap beroperasi meski izin pertambangannya telah dihentikan.

Penyidikan dilakukan oleh tim yang dipimpin Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan dokumen, penyidik kemudian menetapkan ST selaku Beneficial Owner atau pemilik PT AKT sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016 hingga 2025.

BACA JUGA  Dandim pimpin upacara peringatan Hari Juang TNI AD ke 79 dilapangan Kodim 0820 Probolinggo dan Gelar Pasar Murah

“Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” kata Anang.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menerangkan bahwa kasus ini bermula dari berakhirnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,” terang Syarief.

Menurutnya, kerja sama pertambangan tersebut telah dihentikan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

BACA JUGA  Siskaeee Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ditunda

Namun, setelah terminasi tersebut, perusahaan diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sah serta bekerja sama dengan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor pertambangan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ST juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(PR/04)