Kemenimipas Telusuri Penjamin 320 WNA Terduga Sindikat Judol Internasional

Avatar photo
Kemenimipas Telusuri Penjamin 320 WNA Terduga Pelaku Judol Internasional
Satuan Brimob Polda Metro Jaya dikerahkan dalam operasi penegakan hukum terhadap jaringan judol internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu, 9 Mei 2026. (Foto: Dok.Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendalami pihak penjamin atau sponsor dari 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kasus judi online (judol) jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Kemenimipas, Arief Eka Riyanto, mengatakan, penelusuran dilakukan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.

“Kami akan melakukan penelusuran terkait sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” ujar Arief di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Menurut Arief, pihaknya langsung melakukan pendalaman setelah menerima penitipan 320 WNA dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Para WNA tersebut kini ditempatkan di rumah detensi dan ruang detensi imigrasi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Polsek Kuta Lakukan Pelatihan Kemampuan Fungsi Dasar Kepolisian

“Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian,” katanya.

Arief menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Barat dan fasilitas detensi imigrasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi sambil menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 321 orang dalam penggerebekan dugaan operasional judol jaringan internasional di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 320 orang merupakan WNA yang berasal dari Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.

Sementara satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

BACA JUGA  Puluhan Ribu Orang Ikuti Kirab Merah Putih, Habib Lutfi Beri Tausiyah Kebangsaan

Polri menyebut para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal wisata.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas judol.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Wira dalam konferensi pers Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Selain dugaan keterlibatan dalam operasional judol, aparat juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian, termasuk masa tinggal yang melebihi izin atau overstay.(One/01)