Ponsel Dirampas Saat Liputan Dugaan Pungli, Wartawati di Bengkulu Lapor Polisi

Ponsel Dirampas Saat Liputan Dugaan Pungli, Wartawati di Bengkulu Lapor Polisi
Ermi Yanti, Wartawati saat melaporkan dugaan perampasan ponsel di SPKT Polresta Bengkulu, Senin (30/3/2026).(Foto: Dok. PWI Bengkulu)

BENGKULU, SUDUTPANDANG.ID – Ermi Yanti, wartawati asal Kota Bengkulu, melaporkan dugaan perampasan ponsel yang dialaminya saat meliput praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pantai Zakat.

Ermi Yanti mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan didampingi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Senin (30/3/2026).

Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.

Ermi mengatakan, kejadian itu berlangsung saat dirinya meliput dugaan pungutan liar di kawasan wisata Pantai Zakat pada Minggu (29/3/2026). Saat itu, ia merekam situasi di lokasi yang diduga terjadi penarikan iuran terhadap pedagang.

“Saat saya sedang meliput, ponsel saya dirampas oleh seseorang yang berada di lokasi,” kata Ermi di Mapolresta Bengkulu.

BACA JUGA  UKW PWI Jaya, Inilah Pesan Penting Marah Sakti Siregar ke 14 Wartawan Kompeten

Menurut dia, sebelum peristiwa tersebut terjadi, sempat terjadi keributan antara seorang pedagang mainan anak dan pria berinisial AU. Pria itu disebut menjabat sebagai Ketua RT sekaligus Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Keributan diduga dipicu permintaan iuran sebesar Rp50.000 kepada pedagang.

Saat Ermi merekam kejadian tersebut, situasi disebut memanas. Dalam kondisi itu, ponsel miliknya diduga dirampas dan ia diminta menghapus rekaman video. Ia juga mengaku menerima kata-kata kasar saat berada di lokasi.

Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, mengatakan, pihaknya mendampingi korban dalam pelaporan ke kepolisian. Ia menyebut peristiwa tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.

BACA JUGA  Satgas TNI Ringkus Anggota KST di Bintuni Papua Barat

“Peristiwa ini terjadi saat yang bersangkutan menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Ikhsan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, sebelumnya menyatakan bahwa penarikan iuran bukan merupakan kewenangan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Penarikan iuran tanpa dasar hukum dinyatakan tidak dibenarkan.

Sejumlah organisasi pers, antara lain PWI, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Bengkulu, turut mendampingi dan menyatakan dukungan terhadap penanganan kasus tersebut melalui jalur hukum.

Sementara Polresta Bengkulu menyatakan laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(tim)