DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Polda Bali mengungkap kasus penculikan dan mutilasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) Ukraina yang diduga melibatkan jaringan internasional. Sebanyak tujuh WNA ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya telah dimasukkan dalam daftar pencarian internasional (red notice).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Minggu (30/3/2026), yang dipimpin langsung Kapolda Bali bersama sejumlah pejabat utama, termasuk Dirkrimum dan Kapolresta Denpasar.
Korban diketahui bernama Ihor Komarav (28), WNA Ukraina, yang tinggal di sebuah vila di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung. Berdasarkan data kepolisian, korban tercatat dalam sistem pengawasan orang asing.
Kepolisian menjelaskan, peristiwa bermula pada 15 Februari 2026 ketika korban diculik oleh sekelompok pelaku saat mengendarai sepeda motor di wilayah Jimbaran.
Tim gabungan dari Subdirektorat Jatanras Polda Bali dan Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya bercak darah yang identik dengan DNA korban di sebuah kendaraan sewaan dan vila di kawasan Munggu.
Perkembangan signifikan terjadi pada 26 Februari 2026 setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos Teben, Kabupaten Gianyar. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan potongan tubuh tersebut merupakan bagian dari tubuh korban.
Tujuh WNA Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di enam lokasi berbeda dan gelar perkara, polisi menetapkan tujuh WNA sebagai tersangka utama. Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan diduga menggunakan identitas palsu saat menyewa kendaraan dan tempat tinggal.
Dari tujuh tersangka, satu orang telah diamankan dan kini ditahan oleh pihak Imigrasi. Sementara enam tersangka lainnya masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar red notice Interpol untuk mempercepat penangkapan lintas negara.
Polda Bali telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk penerbitan red notice serta menjalin komunikasi dengan kedutaan besar negara asal para tersangka guna mendukung proses penegakan hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil yang ditemukan memiliki bercak darah korban, dua sepeda motor milik korban, sembilan flashdisk berisi rekaman kamera pengawas, serta tiga perangkat pelacak GPS yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 juncto Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kepolisian menilai kasus ini menunjukkan adanya potensi kejahatan transnasional di wilayah Bali. Aparat menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih buron dan bekerja sama dengan otoritas internasional untuk memastikan seluruh tersangka dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.(One/01)










