MA Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Dengan putusan tersebut, vonis enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dinyatakan tetap berlaku.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung. Ia menjelaskan bahwa baik kasasi dari jaksa maupun dari pihak Nikita sama-sama ditolak.

“Kami sudah menerima petikannya, berbunyi kasasi Jaksa dan Nikita Mirzani sama-sama ditolak, itu saja. Pasti kamu Hormati Putusan MA,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Pasuruan Gelar Edukasi Antinarkoba untuk Perangkat Desa Gading Maju.

Marulitua juga mengungkapkan bahwa hasil putusan tersebut telah disampaikan kepada kliennya. Ia menyebut Nikita sempat merasa kecewa, tetapi tidak terlalu lama larut dalam perasaan tersebut.

“Pasti ya Nikita sangat kecewa. Tapi ya kecewa sesaat, habis itu dia fun lagi. Jadi kecewa namun tidak sampai dipikirkan,” katanya.

Meski begitu, pihak kuasa hukum belum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Saat ini, mereka masih menunggu salinan lengkap putusan dari Mahkamah Agung untuk mempelajari alasan penolakan kasasi tersebut.

“Jadi kami menunggu dulu. Kami memohon MA buat segera mengirimkan salinan Putusan, agar kami bisa mengambil langkah secepatnya,” ujar Marulitua.(04)