KEPRI, SUDUTPANDANG.ID – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan rumah ibadah di Provinsi Kepulauan Riau terus diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Kamis (2/4/2026).
Kesepakatan ini turut diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di tingkat kabupaten/kota, melibatkan Kantor Pertanahan, Kemenag, serta Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kepri tersebut dihadiri oleh J. Devy Sudarso, Nurus Sholichin, serta Zoztafia, bersama jajaran terkait baik secara langsung maupun daring.
Dalam sambutannya, Nurus Sholichin mengungkapkan bahwa jumlah objek rumah ibadah, pemakaman, dan fasilitas pendidikan keagamaan di Kepulauan Riau mencapai sekitar 4.800 bidang. Hingga tahun 2025, lebih dari 2.200 bidang telah berhasil disertifikasi.
“Kami telah menyelesaikan sebanyak 2.230 bidang (46,45%) sertifikasi wakaf dan rumah peribadatan, masih terdapat (53,55%) lagi yang menjadi pekerjaan rumah bersama. Tiga instansi ini berkomitmen dengan semangat bersama akan menyelesaikan sisa target hingga akhir tahun 2027 sudah tuntas 100%,” tandas Nurus menegaskan komitmen percepatan sertifikasi.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam memastikan seluruh tanah wakaf dan tempat ibadah memiliki legalitas yang jelas melalui sertipikat resmi, dengan dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan.
“Kita ingin memastikan seluruh rumah ibadah dan tanah wakaf memiliki kepastian hukum berupa sertipikat dengan pendampingan hukum dan pertimbangan hukum (legal assistance), guna memastikan setiap langkah administrasi pertanahan tetap berada pada koridor hukum yang benar. Hal ini penting untuk memitigasi risiko hukum yang akan timbul dikemudian hari,” imbuhnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi antar instansi semakin kuat sehingga setiap persoalan hukum dapat diselesaikan secara cepat dan profesional.
“Sinergi lintas sektor ini adalah upaya memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas masing-masing instansi serta bagi dampak yang positif bagi masyarakat luas,” pungkasnya.(PR/04)










