Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Siap Kawal Korban Dugaan Investasi PT DSI

Dude Harlino
Pasangan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono menyatakan komitmennya untuk membantu para korban dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kepedulian ini muncul sebagai bentuk tanggung jawab moral atas keterlibatan mereka sebelumnya sebagai brand ambassador.

Saat ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis (2/4/2026), Dude Harlino mengungkapkan bahwa dirinya telah lama menjalin komunikasi dengan para korban yang tergabung dalam Paguyuban Lender.

“Kalau dengan Paguyuban Lender, kita (komunikasi) cukup intens, ya. Kan, memang dari awal (sampai) akhir tahun 2025 itu, kita mulai bersama-sama,” jelas Dude.

Ia menegaskan tidak akan tinggal diam melihat kondisi para korban. Menurutnya, komunikasi yang terus terjalin menjadi bentuk dukungan moral bagi para investor yang terdampak.

BACA JUGA  PLN Tawarkan Kerja Sama Pengembangan Panas Bumi Dengan IRR Menarik

“Secara berkomunikasi, ya, kita saling support selalu karena saya juga merasa ingin membantu para lender ini supaya mereka juga bisa tersuarakanlah gitu,” harapnya.

Dude juga menyampaikan rasa syukurnya karena diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan. Ia menilai langkah tersebut penting untuk membuka fakta secara transparan.

“Justru kita berterima kasih diberikan kesempatan untuk bisa menyampaikan ini di lembaga yang resmi, kepolisian gitu, dan supaya lebih jelas semuanya terang benderang,” tutur Dude.

Pasangan yang menikah pada 2014 itu berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan keadilan bagi para korban, khususnya dalam hal pengembalian dana.

“Ya mudah-mudahan kalau kita terus memberikan support. Mudah-mudahan kasus ini bisa selesai dan pengembalian dana lender bisa kembali sepenuhnya kepada yang berhak,” pungkasnya.

BACA JUGA  Baim Wong Laporkan Kasus Penipuan Rp 140 Juta ke Bareskrim Polri

Kasus dugaan penipuan ini berawal dari praktik investasi dengan modus proyek fiktif yang dijalankan PT DSI. Perusahaan diduga memanfaatkan data borrower lama dan mencatutnya seolah-olah sebagai proyek baru untuk menarik dana masyarakat.

Akibat praktik tersebut, sebanyak 11.151 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun dalam periode 2018 hingga 2025. Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memblokir 63 rekening terkait serta menyita dana sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman berat.(04)