Hukum  

Kasus Kekerasan Anak di PN Jaktim, JPU Tuntut Ibu dan Ayah Tiri Tiga Tahun Penjara

Kasus Kekerasan Anak di PN Jaktim, JPU Tuntut Ibu dan Ayah Tiri Tiga Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan kekerasan terhadap anak di PN Jakarta Timur, Selasa (7/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa.(Foto: Paulina/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (7/4/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa, Oktaviani Safitri (26) dan Wawan Kurniawan (32), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak, sebagaimana dakwaan kesatu.

JPU menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim pimpinan Syofia Marlianti Tambunan menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000 kepada para terdakwa.

BACA JUGA  ALMI Laporkan Artis RK ke Polisi Terkait Dugaan Video Syur

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim sempat menyoroti keterangan kedua terdakwa yang dinilai tidak konsisten saat menjawab pertanyaan di persidangan.

Dalam persidangan, Wawan mengakui pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan anak tirinya.

Pengakuan tersebut mendapat respons dari majelis hakim, yang menilai kondisi korban menunjukkan adanya trauma.

Sebelumnya, JPU mengungkapkan dugaan kekerasan terjadi pada November 2025 di kediaman para terdakwa di Matraman, Jakarta Timur. Korban merupakan anak laki-laki berusia enam tahun.

Dalam dakwaan, JPU menyebut korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan secara berulang.

Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan antara lain memukul, mencubit, serta menggunakan alat tertentu yang mengakibatkan luka pada tubuh korban.

BACA JUGA  Kejati Papua Barat Tahan Bendahara Disnakertrans

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar mencurigai adanya tangisan korban yang terjadi berulang kali.

Warga kemudian melaporkan kondisi tersebut kepada pengurus lingkungan setempat sebelum diteruskan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis melalui visum et repertum dari rumah sakit, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh, termasuk memar di wajah, luka pada pelipis, serta bekas luka di bagian lengan, punggung, dan kaki. Korban juga tercatat mengalami kondisi gizi kurang.(Paulina/01)