ASAHAN-SUMUT-SUDUTPANDANG.ID,-Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menghadiri agenda Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/04/2026). Pertemuan strategis ini menjadi wadah diskusi bagi para kepala daerah di Sumatera Utara untuk menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait tata kelola kehutanan pasca-pencabutan izin sejumlah perusahaan.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, dalam arahannya menekankan bahwa dialog ini sangat krusial untuk menemukan solusi konkret bagi masyarakat di kabupaten/kota yang terdampak langsung oleh pencabutan 13 PBPH. Bobby menyoroti potensi kerawanan sosial yang mungkin timbul di lapangan. Selain itu, ia juga mempertanyakan peran Perhutani dalam mengambil alih perusahaan yang secara teknis tidak sejalan dengan bidang keahliannya, guna memastikan transisi pengelolaan hutan berjalan efektif tanpa merugikan publik.
Menanggapi dinamika tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan saran konstruktif agar pengelolaan lahan yang terdampak tidak hanya didominasi oleh pihak tertentu seperti Agrinas. Beliau mengusulkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberikan ruang untuk ikut mengelola lahan tersebut. Menurutnya, keterlibatan daerah melalui BUMD akan lebih menjamin pemanfaatan sumber daya alam yang selaras dengan kepentingan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Bupati Taufik juga menaruh harapan besar kepada Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) Halilintar untuk melakukan pengawasan ketat terhadap lahan-lahan yang izinnya telah dicabut. Langkah pengawasan ini dinilai penting guna mencegah okupasi lahan secara ilegal atau aktivitas non-prosedural lainnya yang dapat memicu sengketa berkepanjangan di tingkat tapak.
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran kepala daerah se-Sumatera Utara, Direktur Pengawasan Kehutanan LHK, serta pejabat teknis terkait ini, ditutup dengan pemaparan materi dari Ardi Risman, S.Hut., M.T., M.Psc. Diskusi mendalam ini mengacu pada landasan yuridis utama, yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta regulasi turunan terbaru, guna menyamakan persepsi dalam implementasi aturan di daerah.(ma)


