Clara Shinta Resmi Laporkan Eks Suami ke Polisi Atas Dugaan Fitnah

Clara Shinta
Selebriti Clara Shinta (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Selebgram Clara Shinta mengambil langkah hukum terhadap mantan suaminya, Denny Goestaf alias DG, dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut resmi diajukan pada Kamis (4/6/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Moh. Akil Rumaday, Clara menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan DG ke publik telah merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun dari sisi materiil. Salah satu tudingan yang dipersoalkan adalah terkait adanya uang titipan senilai Rp13 miliar.

“Kami selaku penasehat hukum mendampingi Ibu Clara Shinta untuk melakukan pengaduan dan laporan polisi terhadap sebuah peristiwa yang diduga itu terjadi fitnah yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial DG,” ujar Moh. Akil Rumaday di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).

BACA JUGA  Korban Kebakaran Ponpes Gontor 8 di Aceh Dibantu Rumah Zakat

Clara Shinta sendiri membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh harta dan penghasilannya diperoleh dari hasil kerja yang telah dibangun sejak lama, bukan dari dana titipan sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya difitnah uang titipan Rp13 miliar seperti itu. Itu benar-benar tidak benar karena di sini saya sudah print, boleh didokumentasikan sambil saya bicara. Saya ada bukti penghasilan saya dari saya merintis dari saldo cuma Rp5 juta,” tegas Clara Shinta.

Menurut Clara, perkembangan kondisi keuangannya dapat ditelusuri melalui mutasi rekening yang dimilikinya sejak beberapa tahun terakhir. Ia memastikan tidak pernah menerima dana titipan dari siapa pun.

“Jadi rekening saya itu berprogres bukan tiba-tiba ada titipan mau dari dia, mau dari laki-laki manapun kita tidak menerima titipan dan saya siap banget membuka bukti itu kepada siapa pun yang memang pengen tahu,” tambahnya.

BACA JUGA  Imigrasi Denpasar Terbitkan Izin Tinggal Darurat bagi WNA Terdampak Penerbangan Timur Tengah

Laporan yang diajukan Clara telah terdaftar dengan nomor LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2026. Dalam perkara ini, DG dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Akil Rumaday menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan mengacu pada ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini.

“Karena ada perubahan terbaru ya kalau kita bicara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A itu ternyata sekarang sudah dirubah jadi dipakai Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jadi pasal sangkaannya itu 433 dan atau Pasal 441. Di 441 itu untuk pemberatannya sepertiga hukuman dari 433,” pungkas Akil Rumaday.

Saat ini, pihak Clara Shinta menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian terkait laporan yang telah diajukan tersebut.(04)