BALI, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan arah pembaruan hukum pidana nasional dalam kegiatan sosialisasi sejumlah regulasi baru yang digelar di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Jumat (17/4/2026).
Kegiatan tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pemaparannya, Wamenkum Edward menyampaikan bahwa pembaruan hukum pidana menjadi bagian penting dalam perkembangan sistem hukum nasional.
Ia menjelaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP terbaru tidak hanya berkaitan dengan aspek normatif, tetapi juga berdampak pada perlindungan hak asasi manusia serta praktik penegakan hukum.
Kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum)”.
Forum ini diikuti oleh aparat penegak hukum, akademisi, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Universitas Udayana, Polda Bali, Pengadilan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, serta Pemerintah Kota Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas mulai berlakunya ketiga undang-undang tersebut sejak 2 Januari 2026.
Ia menyampaikan pentingnya pemahaman yang seragam di antara para pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta Posbankum dalam menerapkan norma baru.
Sementara itu, Rektor Universitas Udayana menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wamenkum dalam kegiatan tersebut.
Ia menilai forum ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembaruan hukum pidana sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam pengabdian kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami substansi regulasi baru serta implikasinya dalam praktik penegakan hukum, sekaligus mendorong penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat luas.(One/01)










