“Keadilan tidak hanya lahir dari kepastian putusan, tetapi juga dari kepekaan hakim membaca realitas, ketika Covid-19 dan konstelasi global menguji kemampuan debitur, di situlah hukum dituntut hadir dengan kebijaksanaan, bukan sekadar ketegasan.”
Oleh: Pablo Christalo
Sejauh dapat ditelusuri, Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pertama kali diketahui pada Desember 2019. Penyebaran virus ini kemudian meluas secara global dan terdeteksi di Indonesia dalam rentang waktu sekitar tiga tahun tiga bulan, sejak Maret 2020 hingga Juni 2023. Dampaknya tidak hanya dirasakan di sektor kesehatan, tetapi juga merambah ke bidang perekonomian, termasuk kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban utangnya.
Hingga kini, masih banyak pelaku usaha yang mengalami penurunan pendapatan. Kondisi tersebut diperparah oleh dinamika global pascapandemi, termasuk terganggunya aktivitas niaga akibat Konfrontasi Timur Tengah. Dalam sejumlah kasus, situasi konflik menyebabkan tertundanya perjalanan bisnis ke luar negeri karena kondisi keamanan yang tidak menentu.
Dalam konteks ini, penting menelaah peran Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagai pengadilan negara tertinggi dalam menjalankan fungsi peradilan (rechtsprekende functie), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Salah satu isu yang relevan adalah kewenangan menunda pelaksanaan eksekusi riil terhadap objek benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dalam perkara wanprestasi yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Secara yuridis, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada dasarnya dapat langsung dilaksanakan. Namun, hal itu tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya penundaan dalam kondisi tertentu. Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Meski demikian, menurut ahli hukum M. Yahya Harahap, penerapan ketentuan tersebut dalam praktik dapat bersifat kasuistik dan eksepsional. Penundaan dimungkinkan sepanjang didasarkan pada alasan hukum yang kuat, diajukan secara sungguh-sungguh, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, seperti adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan.
Pertimbangan Keadaan-Keadaan
Perkembangan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, khususnya Pasal 5 ayat (1), menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, keadaan-keadaan yang menghalangi debitur memenuhi kewajibannya (overmacht), seperti pandemi Covid-19 dan Konfrontasi Timur Tengah, dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan. Apalagi jika disertai dengan itikad baik (goede trouw), upaya nyata, dan komitmen debitur untuk melunasi utang.
Selain itu, dinamika global yang menunjukkan adanya upaya penyelesaian konflik, seperti Pembicaraan Damai Islamabad (The Islamabad Peace Talks), meski belum memberikan kepastian, setidaknya menjadi indikator bahwa kondisi tersebut tidak bersifat permanen.
Dengan demikian, rangkaian keadaan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari konsiderans dalam menunda pelaksanaan eksekusi riil. Bahkan, pada tahap selanjutnya, dapat memengaruhi pertimbangan hukum dalam pemeriksaan peninjauan kembali.
Dasar normatif lainnya dapat ditemukan dalam ketentuan Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) Pasal 178 ayat (1) maupun Pasal 189 ayat (1) Reglemen Hukum Acara Perdata untuk luar Jawa dan Madura (RBg), yang menegaskan bahwa hakim wajib melengkapi alasan hukum dalam putusannya, meskipun tidak diajukan oleh para pihak.
Dengan mempertimbangkan spektrum keadaan (omstandigheden) tersebut, diharapkan praktik peradilan mampu menghadirkan keadilan yang lebih substantif dan aspiratif. Kewenangan ex officio yang dimiliki hakim dapat digunakan untuk memberikan ruang bagi debitur menyelesaikan kewajibannya secara adil (ex aequo et bono), tanpa mengabaikan hak-hak kreditur.
*Pablo Christalo, S.H., M.A., advokat yang berdomisili di Jakarta. Alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Pernah menjabat sebagai Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM ASIA), serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC) di Hong Kong.










