“Yenni Andayani tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pembelian, pembatalan, maupun kebijakan strategis terkait impor LNG. Ia hanya menjalankan tugas administratif dengan meneruskan hasil kajian internal kepada atasan. Keputusan strategis terkait impor LNG berada di tingkat direksi, bukan pada posisi klien kami.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Yenni Andayani, melalui kuasa hukumnya, Stefanus Gunawan, menyatakan bahwa tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan impor liquefied natural gas (LNG). Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) menanggapi tuntutan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
“Dakwaan dan tuntutan tersebut tidak dapat dibuktikan karena bukan Terdakwa II secara pribadi yang mengusulkan terkait pembelian impor LNG. Berdasarkan fakta persidangan, usulan tersebut berasal dari kajian berjenjang di Direktorat Gas PT Pertamina,” ujar Stefanus Gunawan dalam nota pembelaannya.
Dalam pledoi yang diberi judul “Orang yang meneruskan usulan dan melaksanakan isi surat kuasa yang sah, haruskah dipersalahkan”, Stefanus Gunawan menegaskan bahwa Yenni Andayani hanya menjalankan fungsi jabatan sebagai Senior Vice President (SVP) Gas & Power pada 2013-2014.
Menurut Stefanus, proses pengadaan LNG dilakukan melalui mekanisme kajian berjenjang (bottom-up) di internal Direktorat Gas, yang kemudian diteruskan kepada Direktur Gas sebagai pengambil keputusan.
“Yenni Andayani tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pembelian, pembatalan, maupun kebijakan strategis terkait impor LNG. Ia hanya menjalankan tugas administratif dengan meneruskan hasil kajian internal kepada atasan. Keputusan strategis terkait impor LNG berada di tingkat direksi, bukan pada posisi klien kami,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, penandatanganan perjanjian LNG pada Desember 2013 dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus dari Direktur Utama PT Pertamina saat itu, yang telah melalui kajian divisi hukum serta persetujuan direksi.
“Surat kuasa tersebut disebut telah melalui kajian divisi hukum serta persetujuan seluruh direksi, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah. Apabila klien kami tidak melaksanakan isi surat kuasa khusus tersebut, maka justru dapat dianggap melalaikan tugas dan berpotensi dikenai sanksi internal,” terang advokat senior itu.
Stefanus juga membantah bahwa pengadaan LNG tersebut melanggar hukum. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan praktik bisnis yang lazim di lingkungan PT Pertamina dan telah mengikuti mekanisme internal perusahaan.
Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat itu menilai tidak ada aturan hukum maupun ketentuan internal yang dilanggar oleh Yenni dalam kapasitas jabatannya.
Soroti Kerugian Negara
Dalam dakwaan, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc, menimbulkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dollar AS atau setara Rp1,77 triliun pada periode 2013-2020.
Namun, tim kuasa hukum Yenni menilai kerugian tersebut tidak sepenuhnya merupakan akibat langsung dari tindakan kliennya, melainkan dipengaruhi kondisi pasar global, termasuk dampak pandemi Covid-19.
Melalui pledoi, tim kuasa hukum memohon majelis hakim membebaskan Yenni Andayani dari seluruh dakwaan, serta memulihkan nama baik dan martabatnya.
Selain pidana penjara 5 tahun 6 bulan, jaksa juga menuntut terdakwa Yenni denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain, Hari Karyuliarto, dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.(tim)










