Buronan Interpol AS Terdeteksi Autogate Ngurah Rai, Langsung Diamankan Imigrasi 

Buronan Interpol AS Terdeteksi Autogate Ngurah Rai, Langsung Diamankan Imigrasi 
Penyerahan WNA buronan AS oleh Ditjen Imigrasi kepada Kedubes AS dalam konferensi pers pada Kamis (23/4/2026). (Foto: One/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang buronan asal Amerika Serikat (AS) berinisial AJP. WNA AS itu selanjutnya diserahkan kepada Kedutaan Besar AS dan dideportasi pada Kamis (23/4/2026) dengan pengawalan aparat US Marshals.

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, penangkapan buronan AS tersebut didukung oleh sistem autogate yang telah terintegrasi dengan jaringan internasional.

“AJP diamankan saat melewati autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah tiba dari Taipei, Taiwan. Sistem autogate telah terhubung dengan basis data Interpol 24/7, sehingga buronan yang masuk dalam daftar pencarian dapat langsung terdeteksi saat pemeriksaan keimigrasian,” ujarnya.

Hendarsam menegaskan, penanganan kasus ini merupakan implementasi kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian. Kebijakan tersebut memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengancam keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia.

BACA JUGA  Panglima TNI Rotasi Besar TNI, Letjen Widi Prasetijono Masuk Jajaran Stafsus KSAD

“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam negeri maupun mitra internasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional dalam rangka mendukung keamanan nasional.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penanganan terhadap AJP telah dilakukan sejak awal kedatangannya di Indonesia.

Ia menyebutkan, AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dua hari kemudian, yang bersangkutan diserahkan ke Ditjen migrasi untuk menjalani pengawasan ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  PalmCo Dampingi Anak-anak Terdampak Banjir di Aceh Tamiang Lewat Trauma Healing

“Selama proses tersebut, kami juga melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan,” kata Yuldi.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap orang asing, sekaligus mendukung kerja sama global di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.(One/01)