Sengketa Lahan Pegangsaan Dua, Kuasa Hukum H. Muchaji Bantah Tuduhan Penyerobotan

Sengketa Lahan Pegangsaan Dua, Kuasa Hukum H. Muchaji Bantah Tuduhan Penyerobotan
Lokasi lahan di Jalan Raya Pegangsaan Dua, RT 003 RW 03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kuasa hukum H. Muchaji, Ryan Pratama, membantah tuduhan penyerobotan lahan di kawasan Jalan Raya Pegangsaan Dua, RT 003/RW 03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagaimana diberitakan sejumlah media daring.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan sejumlah media daring, kuasa hukum Liliana Setiawan, Efendy Sinaga, menyatakan bahwa pada Minggu (19/4/2026) lahan tersebut kembali dipasangi papan plang oleh pihak H. Muchaji tanpa sepengetahuan kliennya.

Dalam pemberitaan tersebut, ia juga menyebut bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pihak terkait telah mengakui bahwa tanah tersebut merupakan milik penggugat, namun di lapangan diduga terdapat tindakan yang berbeda.

Menanggapi hal itu, Ryan Pratama menyatakan bahwa pernyataan tersebut keliru dan menyesatkan untuk membangun opini publik.

Ia menegaskan papan plang di lokasi tersebut sudah terpasang sejak lama dan tidak pernah dicabut, serta hal itu diketahui pihak terkait sejak awal.

“Klien kami telah menempati dan menguasai tanah tersebut jauh sebelum adanya proses lelang yang dijadikan dasar klaim kepemilikan pelapor. Keberadaan klien kami sudah lebih dari 40 tahun dan diketahui masyarakat serta pemerintah setempat. Mereka tidak tahu siapa itu Liliana, yang mereka tahu adalah H. Muchaji,” ujar Ryan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/4/2026).

BACA JUGA  Denny Sumargo Bawa Barang Bukti Saat Jalani Pemeriksaan Polisi

Menurut Ryan, klaim kepemilikan lahan di Pegangsaan Dua yang diajukan pihak Liliana Setiawan masih menyisakan sejumlah persoalan, khususnya terkait proses lelang yang diduga tidak sesuai prosedur.

“Sertifikat Terbang”

Ia menyebut proses tersebut berkaitan dengan praktik “sertifikat terbang” yang diduga melibatkan mafia tanah bekerja sama dengan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Praktik itu disebut diduga digunakan untuk menerbitkan sertifikat di atas tanah girik milik pihak lain, yang menurutnya merugikan pemilik tanah sesungguhnya, yakni warga setempat.

Ia pun merujuk pada kesaksian Liliana dalam persidangan pada 9 Desember 2025 yang menyebut tanah tersebut diperoleh melalui lelang yang dimenangkan suaminya, Raj Kumar Singh, pada September 1982.

Dalam persidangan itu, Liliana juga disebut mengakui tidak mengetahui secara rinci proses lelang yang dilakukan suaminya.

“Hal ini sangat aneh dan tidak masuk akal, mengapa setelah lebih dari 40 tahun baru Liliana mendatangi tanah milik H. Muchaji dan mengklaim itu adalah miliknya,” ungkap Ryan.

BACA JUGA  Tradisi 'Ritukan' di Sunter Jaya, Bangunkan Sahur Saat Akhir Ramadan

Ia juga menyebut pihak yang memiliki sertifikat tersebut diduga tidak mengetahui lokasi fisik tanah, karena sertifikat itu disebut hanya digunakan sebagai jaminan perbankan, khususnya bank BUMN pada periode tersebut.

Ryan menambahkan, proses lelang tersebut terjadi setelah kliennya lebih dahulu menempati dan menguasai lahan secara fisik dengan persetujuan ahli waris Abdul Halim bin H. Ali.

Ia juga mengungkapkan, pada masa itu, proses lelang tidak selalu diikuti penguasaan fisik atas objek tanah.

“Yang diperoleh melalui lelang adalah sertifikatnya saja untuk dijaminkan ke bank, diduga bukan untuk penguasaan atau pemanfaatan tanah secara nyata,” ujarnya.

Ryan menambahkan, praktik penggunaan sertifikat hasil lelang untuk kepentingan tertentu, termasuk sebagai jaminan pinjaman perbankan, disebut lazim terjadi pada periode 1970-1980-an.

Dalam hal ini, ia menyebut sertifikat atas nama Saip Bin Daswat mengalami kredit macet di BNI oleh Firma Aquarius yang menjaminkan sertifikat tersebut ke bank.

Ia menegaskan, tidak terdapat hubungan antara Firma Aquarius dengan pemilik sertifikat Saip Bin Daswat, sehingga menurutnya hal tersebut perlu diuji secara hukum agar tidak merugikan pihak lain.

BACA JUGA  Banjir dan Longsor Terjang Kediri, TNI-Polri Kerahkan Tim Bantu Warga

Lebih lanjut, Ryan menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini belum menemukan arsip dokumen lelang yang menjadi dasar klaim kepemilikan tersebut di sejumlah instansi terkait, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, maupun Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Perlu diuji dalam persidangan untuk memastikan keabsahan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan,” kata Bendahara DPC PERADI SAI Jakarta Utara itu.

Ryan kembali menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menyampaikan seluruh bukti serta dalil di hadapan majelis hakim.(tim)