PLH Kajati Sumut Tekankan Perlindungan Hak Buruh dan Sinergi Industrial di May Day 2026

May Day
PLH Kajati Sumut, Herlina Setyorini, SH, MH, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat keterangan pers usai Peringatan May Day 2026. (Foto: Ist).

MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Herlina Setyorini, menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang digelar di Gedung Serba Guna Pemprov Sumatera Utara, Deli Serdang, Kamis (1/5/2026).

Kehadiran ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Dalam keterangannya, Herlina menegaskan pentingnya peran buruh dalam menggerakkan roda perekonomian nasional, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja melalui penegakan hukum.

“Buruh adalah penggerak roda perekonomian. Negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Kejaksaan melalui fungsi penegakan hukum siap mengawal agar tidak ada pelanggaran di bidang ketenagakerjaan,” tegas Herlina Setyorini.

BACA JUGA  1,5 Tahun Buron, DPO Babul Salam Ditangkap di Bekasi

Peringatan May Day tahun ini mengusung tema “Kerja Layak, Upah Adil, Indonesia Sejahtera” dan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Wakil Gubernur H. Surya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, serta unsur Forkopimda lainnya.

Ratusan perwakilan organisasi buruh dari berbagai wilayah di Sumatera Utara juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Herlina juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja, untuk memperkuat dialog sosial guna mencegah potensi perselisihan hubungan industrial.

“Momentum Hari Buruh Internasional ini, menjadi penguat sinergi semua pihak dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Sumatera Utara,” pungkasnya.

Melalui peringatan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin solid antar pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Sumatera Utara.(PR/04)