TANGERANG – SUDUT PANDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten kembali menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, kebijakan tersebut diterapkan pada kasus yang melibatkan dua tersangka, Nurjanah binti Bakri dan Iti binti Mail (alm).
“RJ memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih berkeadilan, dengan mengedepankan pemulihan, kesepakatan damai, serta kesempatan bagi para pihak untuk kembali menjalani kehidupan secara normal di masyarakat,” kata Kajari Wahyudi Eko Husodo, Rabu (6/5 2026).
Wahyudi menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dilansir siaran pers Forum Kerja Jurnalis Tangerang (FKJT).
Menurutnya bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ telah melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Banten.
Ia menambahkan perkara itu juga telah diekspose bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebelum ditetapkan secara resmi oleh Kejari Kabupaten Tangerang.
Namun pendekatan RJ tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata tapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial antara para pihak yang terlibat.
Masih kata Wahyudi bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berimbang, tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Ia berharap penyelesaian perkara tersebut tidak hanya menuntaskan aspek hukum, tetapi juga mampu menciptakan harmoni sosial yang lebih baik di tengah masyarakat. (WAR)










